Pidana Alternatif Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas
Terbaru

Pidana Alternatif Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Beberapa negara telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Tidak semua kejahatan, apalagi kejahatan luar biasa sama sekali tidak cocok diterapkan dengan pidana alternatif," katanya.

Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago menyatakan hal sama. Menurutnya, pemerintah perlu menyegerakan revisi KUHP untuk mengakomodasi hukuman pidana alternatif. "Perlu memasukkan hukuman pidana alternatif supaya kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tidak terjadi lagi," kata Faisal.

Faisal mengatakan bahwa KUHP yang masih berlaku hingga sekarang merupakan peninggalan zaman Belanda dan sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Dia memandang penting Indonesia memiliki KUHP terbaru guna mengatasi permasalahan yang muncul sesuai dengan perkembangan zaman.

Dikatakan pula bahwa tingginya angka kematian korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang diakibatkan oleh kelebihan kapasitas lapas. Menurut dia, idealnya 9 kamar hanya diisi sekitar 40 narapidana. Akan tetapi, 9 kamar di Blok C2 dihuni oleh 122 narapidana.

Secara keseluruhan, Lapas Klas 1 Tangerang menampung 2.072 warga binaan pemasyarakatan. Padahal, kapasitas lapas ini hanya menampung 600 orang. Kelebihan kapasitas, kata Faisal, memengaruhi tingkat keamanan dan kenyamanan warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu, kelebihan kapasitas yang tidak selaras dengan jumlah petugas, lanjut dia, juga akan memengaruhi kesigapan dan kecepatan kinerja petugas, khususnya dalam mengatasi permasalahan, seperti kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9).

"Walaupun mereka adalah terpidana yang sudah dihukum, bukan berarti hak mereka sebagai manusia dapat diabaikan," ucapnya menegaskan.

Tags:

Berita Terkait