Pihak-Pihak yang Bisa Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
Terbaru

Pihak-Pihak yang Bisa Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial

Tidak harus advokat, bisa juga pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024). Foto: WIL
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024). Foto: WIL

Perselisihan hubungan industrial tidak melulu bergantung pada peran advokat sebagai kuasa hukum. Pengurus serikat buruh dan asosiasi pengusaha pun dapat menjadi kuasa hukum untuk mewakili pihak pekerja dan pemberi kerja dalam sengketa hubungan industrial.

“Pada perselisihan hubungan industrial di pengadilan, pihak yang dapat beracara tidak harus advokat, bisa juga pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya,” ujar mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Juanda Pangaribuan dalam Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024).

Baca juga:

Latar belakang perselisihan hubungan industrial dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari historis, hukum, sosial, ekonomi, hingga politik. Pasal 87 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mewakili anggotanya.

Namun, Juanda menekankan perwakilan serikat pekerja yang boleh beracara dalam PHI harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya serikat pekerja tersebut harus sudah tercatat di perusahaannya dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, kalau ada perkara di PHI diwakili oleh serikat pekerja maka ada kewajiban memperlihatkan legalitas organisasi serta sudah tercatat di Disnaker dan turut memperlihatkan surat kuasanya,” kata Juanda. Ia menegaskan tidak terpenuhinya syarat-syarat itu tidak boleh bertindak sebagai kuasa hukum pekerja yang bersengketa dengan perusahaan.

Kewenangan serikat pekerja untuk mewakili anggotanya di PHI telah lama dijamin olehUU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 25 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh—yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan—berhak untuk mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. Pendampingan pekerja oleh wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bukan advokat sebagai kuasa hukum di PHI dalam praktiknya sudah banyak dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait