Pilihan Proses Eksekusi Jaminan Hipotek, Hak Tanggungan, Hingga Fidusia
Utama

Pilihan Proses Eksekusi Jaminan Hipotek, Hak Tanggungan, Hingga Fidusia

Mulai dengan cara litigasi, permintaan eksekusi ke pengadilan, penjualan objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, hingga melalui bawah tangan atas dasar kesepakatan untuk mendapatkan harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Penjualan lelang dapat dilakukan berdasarkan atas kekuasaan sendiri. Hal ini dapat dilakukan apabila dalam akta hipotek terdapat kuasa menjual sendiri benda hipotek tanpa campur tangan pengadilan negeri dengan syarat apabila debitur cidera janji. Keempat, penjualan di bawah tangan. Cara ini dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk mencari pembeli dengan harga tertinggi.

Lantas bagaimana dengan eksekusi hak tanggungan (benda tidak bergerak berupa tanah dan benda-benda diatasnya)? Melda melanjutkan pemegang hak tanggungan pertama dapat menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan secara lelang. Sebab, titel eksekutorial terdapat dalam sertifikat hak tanggungan yang tata caranya ditentukan peraturan perundang-undangan. “(Pemegang hak pertama, red) mendahului para kreditur lain." 

Selain itu, eksekusi hak tanggungan bisa atas dasar kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan. Dengan catatan, dengan cara tersebut dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Menurutnya, pelaksanaan penjualan di bawah tangan atas kesepakatan dapat dilakukan setelah melewati tenggat waktu 1 bulan sejak pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak yang berkepentingan.

“Diumumkan sedikit-dikitnya di dua surat kabar/media massa di daerah yang bersangkutan, dan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Partner IABF Law Firm, Ivan F. Baely menyoroti soal eksekusi jaminan fidusia (benda bergerak). Menurutnya, bila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, maka eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia. Kedua, penjualan benda yang menjadi objek jaminan atas kekuasaan penerima fidusia melalui pelelangan umum. Selanjutnya, mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu.

Namun dalam perkembangannya, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan MK itu menyebutkan, “Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia berikut penjelasannya sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Sebagai catatan, putusan MK itu memberi tafsir atas Pasal 15 ayat (1-3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait cidera janji (wanprestasi) dalam eksekusi jaminan fidusia. Awalnya, pasal itu ditafsirkan jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang) seperti halnya putusan pengadilan yang inkracht

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait