Pilihan Proses Eksekusi Jaminan Hipotek, Hak Tanggungan, Hingga Fidusia
Utama

Pilihan Proses Eksekusi Jaminan Hipotek, Hak Tanggungan, Hingga Fidusia

Mulai dengan cara litigasi, permintaan eksekusi ke pengadilan, penjualan objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, hingga melalui bawah tangan atas dasar kesepakatan untuk mendapatkan harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

MK memberi tafsir berbeda dengan pasal sebelumnya. Kini, sertifikat jaminan fidusia, yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial. Dalam putusan itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Jika tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji tersebut.    

Cara ketiga, kata Ivan, penjualan di bawah tangan yang dilakukan atas dasar kesepakatan pemberi dan penerima fidusia. Ivan melanjutkan cara tersebut diharapkan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Namun demikian, penjualan di bawah tangan dilakukan setelah melewati tenggat waktu 1 bulan sejak pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi dan/atau penerima fidusia kepada para pihak berkepentingan. Serta diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah bersangkutan.

“Kendati demikian, tetap memperhatikan putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan, adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.”

Sementara mekanisme eksekusi jaminan fidusia terdapat tiga tahap. Pertama, pemberi fidusia wajib menyerahkan benda objek jaminan dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Kedua, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat tertentu sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.

Ketiga, dalam eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke pemberi fidusia. “Namun, bila ternyata hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar (kekurangannya, red),” ujar pria yang sejak 2019 masuk daftar A-List of Indonesia Top 100 Lawyers Journal dari Asian Business Law Journal itu.  

Tags:

Berita Terkait