Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Pakar Soroti Konstitusi dan Putusan MK
Terbaru

Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Pakar Soroti Konstitusi dan Putusan MK

Prof. Amzulian Rifai menerangkan meski frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 membuka ruang tafsir, sejumlah Putusan MK yang menyamakan rezim pilkada dengan pemilu meneguhkan pilkada harus dilaksanakan secara langsung dan luber jurdil.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Wacana tersebut kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar menyampaikan aspirasi di hadapan Presiden Prabowo pada 5 Desember 2025 untuk mengubah sistem pilkada dari langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Alasannya, pilkada langsung dinilai mahal, sarat politik uang, dan rentan gesekan sosial berkepanjangan.

Prof. Amzulian menyoroti aspek yuridis dari wacana yang berkembang ini. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa “dipilih secara demokratis”, dari kacamatanya, kerap menimbulkan multitafsir.

“Secara teori makna kepala daerah dipilih secara demokratis adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal di mana warga memiliki hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung oleh rakyat atau perwakilan DPRD dengan prinsip umum bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai konstitusi untuk menjamin legitimasi dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Ia menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya justru menguatkan pilkada langsung. “MK menyatakan bahwa sejak Putusan 55 dan Putusan 85 tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Konsekuensinya Pasal 22E UUD 1945 harus diberlakukan sama terhadap penyelenggaraan pilkada,” urai mantan Dekan FH Unsri itu.

Dengan kata lain, penyelenggaraan pilkada dalam hal ini diartikan olehnya menggunakan prinsip pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). “Dalam penegasan ini menjadi terang bahwa pilkada pun harus dilaksanakan secara langsung,” ucapnya.

Mantan Ketua Ombudsman RI dan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu menyampaikan bahwa rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah “mengunci” pilkada harus dilaksanakan secara langsung, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan teknis yang bebas diubah-ubah, melainkan harus dimaknai sebagai rezim pemilu yang tunduk pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Terlebih, berbagai hasil survei menunjukkan mayoritas masyarakat tidak setuju terhadap perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD. Namun secara politis, menurutnya, mayoritas partai politik justru menginginkan pilkada dipilih oleh DPRD. “Saya menyimpulkan, jika pijakannya semata-mata politis, tidak ada kesulitan berarti untuk mengubah wacana pilkada langsung menjadi pilkada oleh DPRD,” ujarnya.

Meski demikian, apabila kebijakan pilkada oleh DPRD tetap akan diundangkan, ia berharap MK dapat tampil sebagai wasit konstitusi yang adil, objektif, dan bebas dari tekanan. Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi dan dengar pendapat publik secara luas dengan sungguh-sungguh memperhatikan masukan masyarakat.

Menurutnya, negara semestinya tetap mendengar pandangan publik dan kalangan akademisi. Jika persoalan anggaran menjadi alasan perubahan sistem, ia mengusulkan metode e-voting sebagai alternatif. Selain itu, Prof. Amzulian mendorong dilakukannya referendum untuk meminta persetujuan rakyat atas perubahan mekanisme pilkada melalui DPRD, seraya mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi gejolak sosial yang dapat timbul nantinya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info