PK Ditolak, Ini Kata Pengacara Ahok
Berita

PK Ditolak, Ini Kata Pengacara Ahok

Kuasa Hukum Ahok masih menunggu salinan resmi putusan PK dan akan mempelajari dan menganalisa putusannnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Alasan utama PK ini mengandung kekhilafan hakim dalam membuat putusan tingkat pertama (PN Jakarta Utara). Setidaknya, ada tujuh poin alasan pengajuan PK ini. Diantaranya, ada kekhilafan hakim dalam putusannya yang tidak mempertimbangkan sejumlah ahli yang dihadirkan Ahok, pidato mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang membolehkan pemimpin nonmuslim tidak dipertimbangkan majelis, langsung perintah ditahan saat diputus bersalah.

 

Alasan lain, Basuki tidak naik banding usai divonis 2 tahun penjara beberapa waktu lalu lantaran situasi kerukunan antarumat beragama yang tidak bagus/kondusif, sehingga Basuki akhirnya memilih menerima vonis. Alasan terpenting yang disebut-sebut sebagai novum (bukti baru) yakni putusan pemidanaan Buni Yani oleh Majelis Hakim PN Bandung pada 14 November 2017. Putusan bersalah Terdakwa Buni Yani ini menjadikan vonis Ahok dinilai keliru dan kontradiktif.    

 

Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi "….mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

 

Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Buni Yani dinilai terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta. Unggahan itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, hakim menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video.

 

Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook hanya 30 detik. Kini, putusan ini tengah diajukan permohonan banding oleh Buni Yani melalui kuasa hukumnya.  

 

Hingga saat ini, Basuki masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani vonis dua tahun penjara sejak 9 Mei 2017 karena amar putusan PN Jakarta Utara itu ada perintah langsung ditahan. Baca Juga: Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan

Tags:

Berita Terkait