PKPU Bukan Soal Fee Kurator Semata
Berita

PKPU Bukan Soal Fee Kurator Semata

Manunggal tegaskan tidak persoalkan soal fee pengurus.

HRS
Bacaan 2 Menit

Mendengar pertanyaan tersebut, usai persidangan kuasa hukum Manunggal, Mangantar Napitupulu, mengatakan majelis hakim tidak lagi melihat persoalan ini secara keseluruhan, bukan lagi dengan kacamata hukum.

Mangantar mengatakan seharusnya majelis tidak hanya melihat persoalan hukum secara sepihak. Majelis juga harus mengerti kondisi pemohon PKPU. Sebelum permohonan PKPU dimohonkan, Manunggal telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan piutangnya. Berkali-kali diingatkan baik secara lisan maupun tulisan, tidak ada respon yang baik dari Bosaeng. Bosaeng hanya memberikan janji, tanpa ada tindakan yang nyata.

“Kita harus melihat permasalahan ini dari konteks hukum. Ini soal mau bayar utang atau tidak. Jangan dikait-kaitkan sama pengurus. Saya mewakili kepentingan klien, bukan kepentingan pengurus,” tutur Mangantar.

Parahnya lagi, Bosaeng pernah membayar utang-utangnya dengan bilyet giro kosong. Alhasil, Manunggal sangat tidak mempercayai iktikad baik dari Bosaeng untuk menyelesaikan utang piutangnya. Melihat gelagat yang tidak baik ini, Manunggal pun memilih untuk menempuh langkah PKPU.

“Dengan PKPU, ketika mereka kembali mengingkari janji-janjinya, ada konsekuensi hukum yang telah menanti. Jadi, jangan hanya lihat kepentingan sepihak, juga harus melihat kepentingan pemohon juga,”

pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait