PLN Berencana Cabut Subsidi Listrik Rumah Tangga Tahun Depan
Berita

PLN Berencana Cabut Subsidi Listrik Rumah Tangga Tahun Depan

Sejauh ini belum ada wacana pemangkasan subsidi listrik bagi golongan industri dan bisnis yang mendapat subsidi.

KAR
Bacaan 2 Menit

Di urutan ke tiga, industri dengan daya sampai 200 VA menikmati hampir Rp2,5 triliun. Sementara itu, bisnis yang menggunakan daya sampai 5500 VA mendapat subsidi lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut hamper sama dengan subsidi yang didapatkan oleh kelompok sosial yang menggunakan daya listrik hingga 3500 VA.

Sementara itu, rumah tangga besar yang memiliki daya listrik di atas 1300 VA, masih disubsidi dengan nilai Rp826 miliar. Bisnis dengan daya listrik 900 VA, subsidinya Rp706 miliar. Sedangkan bisnis  yang menggunakan daya 1300 VA, mendapat subsidi sebesar Rp672 miliar. Sisanya, sekitar masing-masing Rp500 miliar dinikmati oleh golongan sosial baik yang menggunakan daya 450 VA maupun 900 VA.

Kendati banyak golongan yang menikmati subsidi listrik tersebut, nyatanya wacana yang dikeluarkan PLN baru pengakasan subsidi bagi rumah tangga saja. Sementara itu, golongan bisnis maupun industri tidak direncanakan akan mengalami pencabutan subsidi.

Bambang mengaku, pihaknya baru akan mengkaji dampak pencabutan subsidi bagi industri dan bisnis. Ia mengatakan, sejauh ini baru aka nada penyesuaian subsidi bagi rumah tangga pengguna daya 450-900 VA atas data dari TNP2K.

Sebelum memangkas subsidi bagi pelanggan 450-900 VA, Bambang mengaku pihaknya juga telah melakukan sosialisasi. Ia menyebut, petugas PLN di sekitar Jakarta telah melakukan pendekatan kepada pelanggan dari rumah ke rumah untuk melakukan migrasi ke daya listrik yang tidak disubsidi. Hanya saja, ia mengaku belum bisa memastikan hasil dari sosialisasi tersebut.

“Kita selalu cari cara yang efektif agar subsidi itu bisa tepat sasaran,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info