Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur menyampaikan, selain memajukan pendidikan dan keagamaan, Pondok Pesantren Sunan Drajat juga terus menekankan para santrinya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian dalam bidang usaha.
“Pondok Pesantren Sunan Drajat ini tak hanya mengajarkan teori kepada santri, tapi juga praktik langsung, utamanya kemandirian dalam bidang usaha,” ungkap KH. Abdul Ghofur.
Lebih lanjut, Kiai Ghofur berharap, dengan dikantonginya sertifikat ini, produk-produk Pondok Pesantren Sunan Drajat akan lebih berkembang pesat. “Alhamdulillah, produk dari Pondok Pesantren Sunan Drajat, baik Aidrat dan Garam SSD selama ini sudah menyebar dan diminati oleh para konsumennya. Semoga akan lebih besar dan bermanfaat lagi,” pungkasnya.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. |