Plus Jakarta, Smart Branding untuk Ciptakan Kolaborasi Cerdas
Terbaru

Plus Jakarta, Smart Branding untuk Ciptakan Kolaborasi Cerdas

+Jakarta ini hadir memantik kolaborasi antar elemen, baik warga maupun kota yang dipercaya mampu menciptakan dampak positif bagi semua.

CR-28
Bacaan 4 Menit

Pasal 363 ayat (1) UU Pemerintah Daerah disebutkan “dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan”. Ayat (2)-nya dijelaskan kerja sama yang dilakukan dapat berupa dengan daerah lain; pihak ketiga; dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan persyaratan pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat sesuai ketentuan dalam UU Pemerintah Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Di dalamnya memuat perihal mekanisme kerja sama dan kolaborasi daerah termasuk dengan pihak asing. Dalam PP 28/2012 tersebut, terdapat elaborasi atau aturan turunan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri. Tepatnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Untuk regulasi yang dapat menjadi dasar bagi diberlakukannya kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat ditemukan dalam peraturan di tingkat daerah. Seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pola Kerja Sama Daerah yang mengatur secara konkrit mengenai sistematika kerja sama yang dilakukan. Akan tetapi, Peraturan Gubernur tersebut dirasa belum up to date disebabkan keberadaannya didasari UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Terdapat pula peraturan lainnya yang menjadi dasar Jakarta smart city beserta kolaborasi sebagai smart brandingnya. Seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 269 Tahun 2014 tentang Pola Kerja Sama Luar Negeri, hal ini berkenaan dengan kerja sama antara pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan Berlin.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaringan Kolaborasi Pembangunan Jakarta (Jakarta Development Collaboration Network), dimana Jakarta Development Collaboration Network (JDCN) diharapkan menjadi satu fungsi yang berkoordinasi antar elemen dan stakeholder yang terlibat untuk pengembangan kota Jakarta. Dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjenamaan Kota Jakarta yang bermaksud menghadirkan +Jakarta dengan citra positif kota dan menghadirkan kolaborasi program.

“Branding +Jakarta diharapkan dapat menjadi sebuah ajakan tiap warga untuk saling berkolaborasi dan menciptakan sesuatu bersama. Ini menjadi suatu bentuk kolaborasi modern dimana tiap individu bertanggung jawab untuk turun tangan atas masa depan kota,” ujar Astri, mewakili Kepala Bagian Pihak Ketiga Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta.

“Implementasi kolaborasi ini bisa dalam berbagai bentuk dari penanganan Covid-19, seperti dalam penanggulangan dampak sosial-ekonomi hingga vaksinasi. +Jakarta ini hadir memantik kolaborasi antar elemen, baik warga maupun kota yang dipercaya mampu menciptakan dampak positif bagi semua.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info