PN Jaksel Memutuskan Para Kreditur DJI Harus Bayar Ganti Rugi Jutaan Dolar
Utama

PN Jaksel Memutuskan Para Kreditur DJI Harus Bayar Ganti Rugi Jutaan Dolar

PN Jaksel mengabulkan hampir seluruh gugatan PT. Danareksa Internasional Indonesia terhadap para krediturnya. Perjanjian Transferable Loan Facility Agreement (perjanjian kredit yang dapat dialihkan) antara DJI dengan para krediturnya yang terdiri dari 58 lembaga keuangan juga dibatalkan oleh pengadilan.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Perbuatan melawan hukum

Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, majelis berkesimpulan bahwa Tergugat 43, Eastglobe Limited,  terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.  Pasalnya, tergugat terus menerus mengirimkan surat penagihan kepada DJI.  Padahal, menurut majelis, DJI tak lagi berstatus sebagai kreditur.

 

Pada bagian lain putusannya, majelis juga berkesimpulan, bahwa tergugat 6, Salomon Smith Barney International Merchant Bankers Limited, telah melakukan persekongkolan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi, tergugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian utang piutang.  Bahwa pinjaman yang seolah-olah dari tergugat tidak terbukti, kata Madeg.

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, maka pembelaan dari para tergugat harus ditolak.  Sebaliknya gugatan dari penggugat harus dikabulkan. Maka, tuntutan ganti rugi dari penggugat pun harus dikabulkan. Kecuali, tuntutan mengenai tuntutan ganti rugi atas honor pengacara dan ganti rugi atas tak dibayarnya klaim asuransi serta kerugian imateril harus ditolak.  Sita jaminan yang telah diletakkan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah dan berharga, tegasnya.

Tags: