Perbuatan melawan hukum
Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, majelis berkesimpulan bahwa Tergugat 43, Eastglobe Limited, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, tergugat terus menerus mengirimkan surat penagihan kepada DJI. Padahal, menurut majelis, DJI tak lagi berstatus sebagai kreditur.
Pada bagian lain putusannya, majelis juga berkesimpulan, bahwa tergugat 6, Salomon Smith Barney International Merchant Bankers Limited, telah melakukan persekongkolan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi, tergugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian utang piutang. Bahwa pinjaman yang seolah-olah dari tergugat tidak terbukti, kata Madeg.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, maka pembelaan dari para tergugat harus ditolak. Sebaliknya gugatan dari penggugat harus dikabulkan. Maka, tuntutan ganti rugi dari penggugat pun harus dikabulkan. Kecuali, tuntutan mengenai tuntutan ganti rugi atas honor pengacara dan ganti rugi atas tak dibayarnya klaim asuransi serta kerugian imateril harus ditolak. Sita jaminan yang telah diletakkan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah dan berharga, tegasnya.