PN Pusat Putuskan Tidak Punya Kewenangan Sidangkan PMH Hakim Pajak
Utama

PN Pusat Putuskan Tidak Punya Kewenangan Sidangkan PMH Hakim Pajak

Gugatan ini berkaitan dengan putusan hakim pajak yang tidak memasukkan seluruh keterangan ahli pada sidang sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Karena Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Pajak merupakan peradilan yang sama tingkatannya yakni Pengadilan tingkat pertama maka Peradilan Umum Pengadilan Negeri begitupun Pengadilan Pajak terikat pada asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. 

"Sehingga yang dapat mengoreksi isi pertimbangan dan isi putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo terkait benar tidaknya/sah tidaknya pertimbangan hakim tentang pemuatan/tidak dimuatnya pendapat ahli adalah bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi yang memiliki kewenangan adalah peradilan yang lebih tinggi," jelas majelis dalam putusannya. 

Dan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan sela menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Diketahui ada satu gugatan lain terkait dengan hakim pada Pengadilan Pajak. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 412/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan penggugat Alessandro Rey selaku Penggugat dengan kuasa hukum Kahfi Permana dan para Tergugat yaitu Leo Yulius Hari Sih Advianto, Dian Dahtiar dan Budi Nugroho dimana ketiganya merupakan hakim pada Pengadilan Pajak. 

Salah satu Tergugat yaitu Leo Yulius Hari Sih Advianto mengaku belum mengetahui terkait apa gugatan yang dilayangkan kepadanya maupun rekan-rekannya. "Saya belum tahu soal apa gugatannya. Nanti setelah kami tahu soal apa, akan kami pelajari dulu," ujar Hari kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info