PN Pusat Putuskan Tidak Punya Kewenangan Sidangkan PMH Hakim Pajak
Utama

PN Pusat Putuskan Tidak Punya Kewenangan Sidangkan PMH Hakim Pajak

Gugatan ini berkaitan dengan putusan hakim pajak yang tidak memasukkan seluruh keterangan ahli pada sidang sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Berdasarkan kronologi yang telah Penggugat uraikan diatas, bahwa tindakan para Tergugat dianggap telah menghilangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Penggugat dimana alat bukti tersebut tidak dituangkan dalam putusan a quo. Maka tindakan itu dapat dikualifisir merupakan suatu tindakan PMH. 

Singkat cerita, tidak semua keterangan ahli dimasukkan dalam putusan itu. Atas dasar itulah penggugat menganggap apa yang dilakukan majelis hakim IIIA Pengadilan Pajak merupakan bentuk menghilangkan alat bukti dan menggugatnya karena dianggap melakukan PMH. 

Atas hal tersebut, Penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp6.847.572.644 (lebih dari Rp6,8 miliar) yang terdiri dari Rp5.140.555.009 merupakan kerugian utang pajak, Rp707.017.635 merupakan biaya operasional dan Rp1 miliar sebagai kerugian immaterial. Selain itu, Penggugat meminta para Tergugat melakukan permintaan maaf di 5 media cetak dan 7 media elektronik nasional selama 7 hari berturut-turut. 

Sementara dalam eksepsinya, para Tergugat menyatakan PN Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab yang menjadi akar masalah adalah putusan yang diputuskan oleh hakim. Mengacu pada Pasal 1 angka 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)  telah dengan tegas mengatur kewenangan mutlak dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Eksepsi selanjutnya mengenai kesalahan dalam mengambil langkah hukum. Dalil pokok gugatan adalah putusan sengketa pajak PT Arion yang diputus oleh majelis hakim III A Pengadilan Pajak. Ini berarti para Tergugat hanya menjalankan kewenangannya di bidang yudisial selaku hakim pada Pengadilan Pajak. 

Mengacu pada SEMA Nomor 09 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim, di mana hakim tidak dapat digugat secara perdata atas putusan yang diputus olehnya. Selain itu, mekanisme yang sebenarnya harus dilakukan adalah melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung atas putusan tersebut, bukan mengajukan permohonan gugatan perdata PMH pada diri para hakim yang mengadili perkara tersebut. 

Penggugat sendiri menyatakan gugatan ini bukan merupakan bentuk administratif, namun ada kerugian yang diakibatkan dari putusan tersebut sehingga hal ini berbeda dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Selain itu penggugat menyatakan para Tergugat tidak tunduk pada SEMA Nomor 09 Tahun 1976 karena yurisdiksinya bukan di bawah MA, tetapi Kementerian Keuangan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info