PN Pusat Putuskan Tidak Punya Kewenangan Sidangkan PMH Hakim Pajak
Utama

PN Pusat Putuskan Tidak Punya Kewenangan Sidangkan PMH Hakim Pajak

Gugatan ini berkaitan dengan putusan hakim pajak yang tidak memasukkan seluruh keterangan ahli pada sidang sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mempunyai kewenangan dalam memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada tiga hakim pada Majelis Hakim III A Pengadilan Pajak. Tiga hakim yang dimaksud adalah Junaedi Eko Widodo, Yohanes Silverius Winoto dan juga Haryono.

"Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp646.000,00," tulis putusan Nomor 165/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Putusan ini sendiri diputus berdasarkan Rapat Musyawarah Majelis pada 8 Juli 2025 dengan Guse Prayudi sebagai Hakim Ketua, Herdiyanto Sutantyo dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa masing-masing sebagai anggota.

Baca Juga:

Kahfi Permana, kuasa hukum penggugat mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan kliennya terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. "Terkait dengan ini kita sedang diskusikan dengan Kliennya apakah mau Banding atau gugat ulang," kata Kahfi kepada Hukumonline. 

Perkara ini bermula ketika Penggugat yaitu PT Arion Indonesia merupakan Wajib Pajak yang mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak yang dilakukan pemeriksaan dan persidangan oleh Majelis Hakim IIIA yang terdiri dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan telah diputus dan diucapkan melalui persidangan secara elektronik pada tanggal 27 September 2024. 

Dari putusan itu, Penggugat mencermati pertimbangan hukum, fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang disampaikan oleh Penggugat dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, ditemukan para Tergugat tidak telah menghilangkan atau tidak memasukan alat bukti yang disampaikan oleh Penggugat yaitu berupa alat bukti berupa Pendapat Ahli sebagaimana tertuang dalam putusan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info