Poin Penting Transformasi di Tiga Aturan Hukum Pidana
Utama

Poin Penting Transformasi di Tiga Aturan Hukum Pidana

Masih ada sejumlah hal yang harus dibenahi, mulai dari aturan turunan hingga kesan adanya inkonsistensi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam acara
Narasumber dalam acara "Sarasehan Menyambut KUHP dan KUHAP Nasional" yang diadakan Unika Atma Jaya, Jum'at (30/1/2026), di Jakarta. Foto: ABE

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, menyatakan 2026 merupakan tonggak transformasi hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana. Hal ini ditandai dengan berlakunya tiga aturan hukum secara bersamaan pada 2 Januari 2026, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, serta UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ada perubahan paradigma yang mendalam, dari retributif atau pemenjaraan. Rasanya di KUHP lama kita diajarkan kalau jaksa belum memasukkan orang ke rutan itu belum hebat; itulah yang bertahun-tahun kita rasakan. KUHP sekarang mengubah penanganan perkara, di mana instrumen penjara bukan lagi yang utama," ujar Asep dalam acara "Sarasehan Menyambut KUHP dan KUHAP Nasional" yang diadakan Unika Atma Jaya, Jum'at (30/1/2026), di Jakarta.

Asep menyebut ketiga aturan tersebut memiliki kelebihan masing-masing dibanding regulasi sebelumnya. Dalam KUHP Nasional, misalnya, terlihat jelas bahwa pemidanaan bukan lagi tujuan utama karena adanya pidana alternatif seperti pengawasan, kerja sosial, dan denda dengan syarat tertentu.

Baca Juga:

"Di KUHAP, saya melihat banyak pergeseran penting. Saya di Tim 12 (penyusun KUHAP) bersama Kabareskrim, Kapolri, perwakilan Mahkamah Agung, dan lainnya, sepakat menggeser dari crime control model menjadi hukum acara yang berorientasi pada due process of law," terangnya.

Dalam KUHAP baru, hubungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan diibaratkan seperti suami-istri. Jika pada KUHAP lama penyidik memulai penyidikan sendiri, baru kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa selaku peneliti, yang sering memicu bolak-balik berkas perkara, kini kolaborasi dilakukan sejak awal.

"Sekarang, begitu penyidik akan memulai penyidikan, mereka sudah banyak bertemu. Hubungan ini dimulai sejak awal terkait alat bukti, pengamanan TKP, penentuan pasal, hingga siapa yang bertanggung jawab. Insyaallah tidak ada lagi bolak-balik berkas perkara," tuturnya.

Selain itu, UU Penyesuaian Pidana memuat tiga hal pokok, yakni penyesuaian peraturan daerah, ketentuan pidana di luar KUHP, dan penghapusan ancaman minimum khusus di luar KUHP.

"Misalnya, Kejati Surabaya menuntut pidana penjara 2 tahun bagi pencuri 7 ekor burung. Di duplik nanti diralat berdasarkan UU Penyesuaian Pidana karena sudah diatur mengenai minimum khusus, kecuali untuk tipikor, TPPU, dan terorisme. Tuntutan diralat dari 2 tahun menjadi 6 bulan," imbuhnya.

Untuk tingkat daerah, misalnya pada Perda tentang miras, seharusnya tidak boleh lagi ada ancaman kurungan pidana, melainkan lebih menitikberatkan pada hukuman denda.

Aturan Turunan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. Pujiyono Suwadi, mengatakan bahwa politik hukum dalam KUHP dan KUHAP mencakup pembentukan, penerapan, dan pembaruan. Hal ini menjadi poin positif bagi sistem hukum Indonesia karena adanya pergeseran paradigma.

"Selama ini, aparat penegak hukum terkesan terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Dalam kasus penjambretan di Sleman, misalnya, polisi hanya melihat ujungnya tanpa melihat awalnya; jaksa pun tidak melihat secara utuh," terangnya.

Namun, ia menekankan adanya masalah yang harus segera dituntaskan, yakni terkait aturan turunan. Ia mencontohkan risiko saat seseorang dijatuhi pidana pengawasan atau kerja sosial, di mana ada celah mereka menggunakan pihak lain (joki) untuk menjalani pidana tersebut.

"Bagaimana jika dilakukan oleh joki? Kejaksaan memang memiliki pedoman, tapi saya lihat belum detail mengenai pengawasan dan pelaporannya ke pengadilan. Ini menjadi problem, meskipun jenis pidana ini efektif untuk mengatasi overcrowded di lapas. Untuk pidana di bawah 5 tahun, makna korektif dan rehabilitatif bisa diterapkan di sana," pungkasnya.

Masalah Inkonsistensi?

Pengajar Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Nugraha Adipradana, berharap adanya konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan. Ia menyoroti aturan berita bohong (hoax) yang awalnya diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan prinsip "menimbulkan keonaran".

Aturan ini kemudian bertransformasi ke UU ITE Tahun 2008 dan 2016 karena faktor kerugian. Selanjutnya, KUHP Nasional 2023 mengganti delik tersebut melalui Pasal 263 dan 264 dengan syarat "menimbulkan kerusuhan di masyarakat".

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan mengenai berita bohong tersebut melalui putusan pada tahun 2024. Namun, dalam revisi UU ITE terbaru tahun 2024, aturan berita bohong kembali muncul.

"Di UU ITE Januari 2024, aturan itu hidup lagi. Jadi, hoax yang sudah dihapus oleh putusan MK muncul kembali di UU ITE 2024 dengan syarat tambahan, yaitu terjadi di dunia nyata," jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info