Belum Ada Peraturan Pelaksana, 10 Norma di KUHP Baru Ini Dinilai Rawan Multitafsir
Utama

Belum Ada Peraturan Pelaksana, 10 Norma di KUHP Baru Ini Dinilai Rawan Multitafsir

Masih banyak norma dalam KUHP Nasional yang memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Tanpa kejelasan tersebut, implementasi KUHP Nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chatarina Muliana Girsang. Foto: Tangkapan layar YouTube
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chatarina Muliana Girsang. Foto: Tangkapan layar YouTube

Berlakunya UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026 lalu dinilai sebagai upaya pembaruan hukum pidana Indonesia yang selama ini masih mewarisi sistem hukum kolonial. Pembaruan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan hukum pidana nasional terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia.

​Namun hingga saat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chatarina Muliana Girsang, menyoroti belum diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana KUHP baru yang berpotensi menimbulkan berbagai problematika, mulai dari multitafsir norma hingga ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

​“Karena memang belum ada PP-nya terhadap KUHP baru, maka ini berpotensi memunculkan berbagai problematika dari substansi norma, multitafsir,” ucapnya dalam Kuliah Umum Universitas Mahasaraswati Denpasar bertema Problematika dan Poin-Poin Krusial dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP 2026 di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Senin (26/1).

Baca Juga:

​Chatarina menyoroti sepuluh norma krusial yang berpotensi memicu problematika. Pertama, pengakuan hukum adat yang kini secara eksplisit diakomodasi dalam KUHP Nasional. Asas legalitas mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Namun, pengakuan ini memerlukan kesiapan daerah, khususnya melalui pembentukan peraturan daerah tentang hukum adat.

​“Di Bali, syukurnya kita sudah punya, yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025. Ini juga masih sangat baru dan sosialisasinya juga belum dilakukan secara masif. Setiap kabupaten atau masyarakat adatnya punya aturan yang berbeda, sehingga memerlukan penyesuaian-penyesuaian. Menegakkannya tidak semudah itu dan tidak bisa disamaratakan di seluruh wilayah Bali,” ungkapnya.

​Kedua, KUHP Nasional juga mengenalkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Namun, pelaksanaannya dinilai tidak mudah, terutama dari sisi pengawasan. Kejati Bali, kata Chatarina, telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, tetapi masih menghadapi kendala teknis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info