Kejati Bali Soroti Poin-poin Krusial dalam Penerapan KUHAP Baru
Utama

Kejati Bali Soroti Poin-poin Krusial dalam Penerapan KUHAP Baru

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan seluruh peraturan pelaksana yang diamanatkan KUHAP baru agar masa transisi dapat berjalan dengan lebih jelas dan terarah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chatarina Muliana Girsang (kanan). Foto: tangkapan layar zoom
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chatarina Muliana Girsang (kanan). Foto: tangkapan layar zoom

Sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, hingga kini masih banyak kritikan yang disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat dengan berlakunya UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perubahan dalam KUHAP baru membawa konsekuensi besar bagi sistem peradilan pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chatarina Muliana Girsang, memaparkan berbagai poin krusial, dilema, serta tantangan besar dalam penerapan KUHAP baru ini. Salah satu isu yang banyak mendapat sorotan publik adalah anggapan hilangnya kontrol judisial dalam proses penangkapan dan penahanan. Dalam KUHAP baru, penyidik diberikan kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa memerlukan izin hakim terlebih dahulu.

“Ini pendapat yang disampaikan. Mereka berharap gini, kalau memang KUHAP baru ini tujuannya lebih memberikan keadilan dengan posisi setara antara tersangka dan korban, seharusnya ada penetapan hakim,” ungkapnya dalam Kuliah Umum Universitas Mahasaraswati Denpasar bertema Problematika dan Poin-Poin Krusial dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP 2026, Senin (26/1).

Baca Juga:

Selain itu, salah satu pembaruan penting adalah pengaturan mengenai pengakuan bersalah (plea bargain) yang memberikan keringanan tertentu bagi terdakwa. Namun, mekanisme ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi abuse of power, terlebih dalam konteks integritas aparat penegak hukum yang masih menjadi pekerjaan rumah besar.

“Kita lihat banyaknya jaksa, banyaknya hakim yang tertangkap itu juga menimbulkan keraguan bagi kita bahwa KUHAP ini bisa dilaksanakan dengan penuh akuntabel dan integritas atau tidak oleh para penegak hukumnya,” katanya.

Chatarina juga mengulas perubahan syarat penahanan dalam KUHAP baru. Jika dibandingkan dengan KUHAP 1981, syarat penahanan kini diperketat dengan ketentuan ancaman pidana diatas lima tahun. Kebijakan ini, menurutnya, didesain dengan asumsi agar lembaga pemasyarakatan tidak semakin penuh.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info