Menyesuaikan KUHP-KUHAP Baru, Polri Genjot Profesionalisme Penyidik
Utama

Menyesuaikan KUHP-KUHAP Baru, Polri Genjot Profesionalisme Penyidik

Mulai dari sosialisasi, pengembangan profesionalisme penyidik, sertifikasi, pelatihan, video tutorial, penyuluhan hukum, revitalisasi e-manajemen penyidikan dan lainnya. Termasuk memperbaharui berbagai regulasi internal seperti Peraturan Polri tentang Restorative Justice.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (26/01/2026). Fotografer/RES
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (26/01/2026). Fotografer/RES

Berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru 2 Januari 2026 menuntut aparat penegak hukum untuk memahami kedua beleid itu dalam menjalankan tugas. Khususnya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan dalam menindaklanjuti berlakunya KUHP-KUHAP baru Polri berupaya membangun sinergitas dengan instansi aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan lainnya. Polri menurutnya telah menekan MoU bersama Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui berbagai sistem untuk meningkatkan koordinasi penanganan perkara ke depan. Saat ini pemerintah membentuk Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

“KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku 2 Januari 2026 kita terus melakukan upaya meningkatkan pemahaman sekaligus sosialisasi”, katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/01/2026).

Selain itu Polri menggelar kegiatan untuk mengembangkan profesionalisme penyidik, sertifikasi, pelatihan, video tutorial, penyuluhan hukum, revitalisasi e-manajemen penyidikan. Termasuk merevisi sejumlah peraturan internal seperti Peraturan Polri tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan Perpol Penyidikan serta anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (anti-SLAPP).

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana Raker Kapolri bersama Kapolda se-Indonesia dengan Komisi III. Fotografer/RES

Sigit menegaskan Polri mendukung anti-SLAPP. Perkara yang melibatkan aktivis lingkungan hidup ditangani secara hati-hati dan objektif, mediasi. Serta pendalaman yang menjunjung tinggi prosedur penanganan hukum berkelanjutan tanpa menghambat partisipasi publik memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasarkan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sigit menegaskan Polri terus melakukan sosialisasi mengenai kriteria penilaian terhadap kelompok anti-SLAPP. Harapannya aparat kepolisian bisa memahami situasi di lapangan dalam menghadapi aktivis lingkungan hidup.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info