UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) mendorong koordinasi penyidik Polri dan jaksa penuntut umum semakin efektif dan efisien. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Profesor Asep Nana Mulyana menilai pola koordinasi yang diatur itu ibarat suami-istri. Artinya penuntut umum terlibat sejak awal penanganan perkara di kepolisian. Misalnya, memastikan bagaimana pengambilan alat bukti apakah sesuai prosedur, kemana arah perkara, termasuk pasal yang akan didakwakan.
“Kalau saya menyebutnya konsep suami-istri. Kenapa? Kalau kita tidur ya tidur bareng, kemudian kalau melek ya melek bareng juga. Artinya menunjukkan bahwa ketika ada satu perkara, kami sejak awal ikut”, kata Asep dalam diskusi yang digelar Kementerian Hukum bertema ‘Peta Kekuasaan Baru Polisi dan Jaksa: Siapa Paling Diuntungkan?’, Jumat (23/01/2026) kemarin.
Melalui mekanisme koordinasi itu Asep menyebut penuntut umum tak sekedar menerima berkas dari penyidik kepolisian, tapi sudah ikut terlibat menangani perkara sejak awal. Sebelumnya, koordinasi belum optimal misalnya ada jeda setelah penyidik menyampaikan SPDP, penuntut butuh waktu sampai akhirnya menerbitkan P-16. Sekarang, melalui KUHAP baru, setelah terbit P-16 pihak penuntut umum tidak perlu lagi menunggu berkas, karena bisa langsung ikut terlibat.
Asep menyebut dengan pengaturan ini kejaksaan bisa membayangkan bagaimana bentuk dakwaan yang akan disusun. Menentukan pasal yang tepat untuk digunakan. Mekanisme koordinasi KUHAP baru ini sudah digunakan dalam penanganan perkara bencana alam di Sumatera beberapa waktu lalu. Sebelum SPDP dikirim, penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan sudah berdiskusi mengenai perkara yang ditangani.
Selain efektif dan efisien bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara, koordinasi yang diatur KUHAP baru ini berdampak positif terhadap pencari keadilan. Ke depan, tidak ada lagi perkara pidana yang ditangani lama dan berlarut sampai bertahun-tahun. “Dalam konteks KUHAP baru ini tidak akan ada perkara yang bolak-balik dan bertahun-tahun”, ujarnya.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara penyidik kepolisian dan penuntut umum, Asep mengatakan mekanisme penyelesaiannya diawali dengan koordinasi. Jika masalah belum selesai, dilakukan gelar perkara bersama antara Polri dan Kejaksaan dihadiri atasan pengawas dari masing-masing lembaga termasuk dari pihak penasihat hukum dan korban serta ahli.
Jika gelar perkara juga belum mampu menuntaskan perbedaan pendapat, Asep menyebut perkara ditangani kejaksaan. “Dalam konsep ini penyidik memulai, dan kami yang mengakhiri. Jadi jelas, sekarang ada batasan”, timpalnya.
















