Kesembilan, pasal lain yang dinilai sangat sulit pembuktiannya adalah larangan menyatakan memiliki kekuatan gaib. Menurut Chatarina, pembuktian delik ini akan sangat kompleks karena memerlukan keterangan ahli dengan standar yang belum jelas. “Sebagai penuntut umum, kami juga bertanya-tanya bagaimana membuktikannya,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti pengaturan tentang demonstrasi yang dinilai bukan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan bertujuan menjaga ketertiban umum melalui mekanisme pemberitahuan kepada aparat. “Bukan meminta izin, hanya memberitahu. Karena kalau tidak diberitahukan akan mengganggu ketertiban, seperti rekayasa jalan dan sebagainya,” katanya.
Sepuluh, Chatarina turut menyinggung pasal ketentuan aborsi yang dikecualikan bagi korban perkosaan, kekerasan seksual, atau kondisi darurat medis. Namun, pembuktian status korban kekerasan seksual dinilai tidak mudah dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik. “Kalau darurat medis jelas, tapi kalau dia mengatakan diperkosa, pembuktian perkosaan atau kekerasan seksual itu bukan sesuatu yang mudah,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan masih banyak norma dalam KUHP Nasional yang memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Tanpa kejelasan tersebut, implementasi KUHP Nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena PP-nya juga belum ada, ini yang bisa menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” pungkasnya.
















