Poin-poin yang Perlu Diperhatikan Penegak Hukum Akses Data Pribadi Warga
Utama

Poin-poin yang Perlu Diperhatikan Penegak Hukum Akses Data Pribadi Warga

Walau ada kebutuhan sah bagi lembaga negara untuk mengakses data dari PSE atau platform digital, dibutuhkan prinsip-prinsip dasar untuk melandasi akses data pribadi agar kepentingan HAM dan perlindungan data pribadi tetap terjaga dengan baik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Oleh karena itu, pengaturan mengenai hal ini sebaiknya diatur di tingkat undang-undang. Pengaturan dalam tingkat UU memungkinkan adanya diskusi dengan melibatkan wakil rakyat di parlemen. Berkaca dari pengalaman Korea Selatan, India dan Brazil. Meskipun pendekatan berbeda, di negara-negara tersebut terdapat kesamaan yaitu landasan hukum tingkat Undang Undang.

Aspek lain yang harus dipastikan terkait otorisasi atau penetapan dari badan peradilan atau badan independen. Permenkominfo 5/2020 membedakan antara data yang membutuhkan penetapan pengadilan dan tidak. Hal tersebut berbeda dengan semangat KUHAP yang mensyaratkan penetapan pengadilan untuk penyitaan dan penggeledahan kecuali hal mendesak.

Permenkominfo tersebut, menurut Ajisatria, sebaiknya mengadopsi semangat di mana semua akses membutuhkan penetapan pengadilan atau badan independen lainnya, kecuali untuk urusan-urusan tertentu yang disebutkan secara spesifik dalam Undang-undang.

Proses pengujian dan keberatan dari PSE atas permintaan sebuah akses, juga harus dapat dilakukan. Untuk memastikan terlindunginya hak asasi pengguna dan hak dasar PSE, perlu disediakan sarana untuk menguji atau mengajukan keberatan melalui sebuah badan atau forum yang netral, seperti pengadilan.

Program Coordinator, Westminster Foundation for Democracy, Ravio Patra menjelaskan kerangka hukum yang tidak siap menyebabkan ketidaksiapan pada penegak hukum. Dia mengatakan hal tersebut menyebabkan pelanggaran terhadap keamanan privasi seseorang.

Dia juga menyampaikan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengakses data pribadi seseorang pada lima kondisi yaitu sehubungan pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, pengawasan sektor jasa keuangan, moneter dan administrasi kependudukan. Namun, dalam pengaturannya tidak terdapat pedoman atau batasan-batasan pengecualian dalam akses data pribadi.

“Sehingga, dengan mudah pemerintah bersembunyi di balik alasan penegakan hukum, pertahanan dan keamanan nasional sehingga tidak bisa membicarakan itu,” jelas Ravio.

Tags:

Berita Terkait