Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku. Nah dengan tersedianya payung hukum terkait dengan persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya melalui keterangan persnya, Rabu (23/8/2023)
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia. Dia menyampaikan berbagai wilayah khususnya Kalimantan, Papua dan Sumatera diharapakan kontribusinya terhadap pengurangan emisi Gas Rumah Kaca.
“Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya,” ujarnya.
















