Pokok-Pokok Revisi Permen ESDM Soal Pemanfaatan EBT untuk Tenaga Listrik
Berita

Pokok-Pokok Revisi Permen ESDM Soal Pemanfaatan EBT untuk Tenaga Listrik

Permen ESDM ini membuka opsi proses pembelian melalui penunjukan langsung, dari yang semula opsinya adalah pemilihan langsung.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebelumnya Perubahan Pertama Permen 50/2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2018.

 

Melalui Permen 4 Tahun 2020 ini, diatur lima pokok perubahan yang sebelumnya tidak diatur dalam Permen 50 Tahun 2017. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Harris menjabarkan sejumlah perubahan tersebut.

 

"Setidaknya ada lima pokok perubahan pada perubahan kedua Permen 50/2017 ini, antara lain terkait proses pembelian, perubahan skema BOOT, pengaturan PLTA waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR, penugasan PLTSa, serta penugasan proyek yang pendanaannya berasal dari hibah/pemerintah selain APBN Kementerian ESDM," ujar Harris, Selasa (10/3) di Jakarta.

 

Harris kemudian merinci poin-poin perubahan tersebut. Pertama, menurut Harris dengan ditandatanganinya Permen ini maka membuka opsi proses pembelian melalui penunjukan langsung, dari yang semula opsinya adalah pemilihan langsung (lelang). 

 

"Revisi pasal 4 membuka opsi penunjukan langsung dengan syarat tertentu antara lain darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, hanya terdapat satu calon penyedia, dan PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah" ujar Harris.

 

Kedua, skema BOOT (Built, Own, Operate, and Transfer) tidak berlaku lagi bagi pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan sebagaimana tercantum dalam pasal 27B. Terhadap PPL (Pengembang Pembangkit Listrik) yang telah menandatangani PJBL berdasar ketentuan Permen 50/2017, pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama BOO (Built, Own and Operate).

 

“Tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Harris.

 

Ketiga, Permen baru ini menambahkan satu pasal baru yang mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan waduk/bendungan atau saluran irigasi yang sifatnya multiguna yang dibangun oleh Kementerian PUPR. “Pasal 7A mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga listrik dari PLTA waduk atau irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR" ungkap Harris.

Tags:

Berita Terkait