Isu dugaan pemberian gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi oleh swasta kepada anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi percakapan publik. Menyandang status sebagai anak Presiden, pengenaan pasal gratifikasi seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi perdebatan.
Perdebatan ini karena Kaesang dianggap bukan pejabat publik. Tapi di sisi lain, fasilitas jet pribadi tersebut dianggap masuk kategori gratifikasi karena berpengaruh terhadap kepentingan Presiden Jokowi. Lantas seperti apa pengaturan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tipikor tersebut?
Pasal gratifikasi tercantum dalam Pasal 12B UU Tipikor. Pasal 12B ayat (1) menyebutkan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”.
Baca juga:
- Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi, Potensi Dugaan Kaesang Menyalahgunakan Kewenangan
- Akademisi FH Trisakti Ini Sesalkan KPK Pasif Klarifikasi Kaesang
Secara definisi, berdasarkan buku berjudul Memahami Gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (2021), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Mengutip situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, keluarga merupakan pihak yang dapat menjadi celah terjadinya gratifikasi terselubung. Dalam artikel berjudul Memahami Gratifikasi Terselubung: Hadiah Diberikan kepada Anggota Keluarga, dijelaskan gratifikasi tidak selalu diterima secara langsung oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ada kalanya gratifikasi bisa menyasar ke anggota keluarga dari pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut baik disengaja ataupun tanpa disengaja. Disengaja di sini maksudnya adalah adanya perintah langsung vendor atau masyarakat agar memberikan gratifikasi kepada anggota keluarga.
















