Polemik Larangan Perdagangan Aset Kripto
Terbaru

Polemik Larangan Perdagangan Aset Kripto

Pasal 6 UU Perbankan telah menjelaskan kegiatan perbankan umum apa saja yang boleh dilakukan. Dari aspek syariat Islam, kripto mengandung gharar dan maisir yang bisa memicu kerugian dalam bertransaksi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Terpisah, Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso menampik tudingan soal adanya double standar. Pelarangan yang diterbitkan lembaganya bukan tanpa dasar. Sebab pelarangan tersebut mengacu pada UU 7/1992 yang diperbaharui dengan UU 10/1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 6 secara gamblang telah menjelaskan kegiatan perbankan umum apa saja yang boleh dilakukan.

Rumusan norma Pasal 6 UU Perbankan jelas melarang bank umum melakukan penjualan transaksi di luar kegiatan perbankan. Seperti penjualan saham ataupun komoditi. Menurut Wimboh, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditi. Karenanya masuk dalam hal yang dilarang ditransaksikan oleh bank umum. “Itu sudah clear,” ujarnya dalam pantauan acara Power Lunch CNBC Indonesia.

Namun demikian, Wimboh mempersilakan masyarakat bertransaksi aset kripto karena aset kripto perlu mengantongi izin dan diawasi Bappebti. Tapi Wimboh mengingatkan masyarakat, kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental yang jelas. Sedangkan investor hanya mendapat keuntungan dari capital gain yang ditentuukan oleh supply dan demand. “Ini adalah virtual,” ujar mantan Executive Director International Monetary Fund (IMF) itu.

Fatwa Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Muhammadiyah telah menerbitkan fatwa tentang praktik transaksi aset kripto di Indonesia. Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Muhammadiyah menilai mata uang kripto dari dua aspek. Pertama, aspek instrumen investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki banyak kekurangan bila ditinjau dari syariat Islam. Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara.

Begitu pula nilai bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Kripto dinilai Majelis Tarjih dan Tajdid mengandung gharar atau ketidakjelasan. Malahan bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset, aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain.

Menurutnya, sifat spekulatif dan gharar sejatinya diharamkan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi SAW, serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah. Khususnya dua poin yakni tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir atau unsur judi (QS. Al Maidah: 90).

Kedua, alat tukar. Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai mata uang kripto hukum asalnya adalah boleh. Merujuk kaidah fiqih bermuamallah, seperti skema barter yakni kedua belah pihak sama-sama ridha, tidak merugikan, dan tak melanggar aturan yang berlaku. “Namun demikian, bila menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, penggunaan uang kripto menjadi bermasalah,” demikian bunyi Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana dikutip dari laman Muhammadiyah.

Majelis Tarjih menilai standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat yakni diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi seperti bank sentral. Tak hanya itu, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram, lantaran ada unsur ketidakpastian, penipuan (gharar) atau dapat memicu kerugian dalam transaksi.

Mantan Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Periode 2018-2021 itu berpendapat perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan komersil karena dana yang dihimpun sebagian besar tabungan dan deposito jangka pendek. Beda halnya dengan perbankan di luar negeri yang diberikan kewenangan memfasilitasi aset kripto. Sedangkan bank investasi memiliki sumber pendanaan dengan karakteristik jangka panjang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info