Presiden KAI Gagas Jasa Advokat Bisa Dibayar Menggunakan Kripto
Terbaru

Presiden KAI Gagas Jasa Advokat Bisa Dibayar Menggunakan Kripto

Presiden KAI mengungkapkan keinginannya agar jasa advokat bisa dibayar menggunakan crypto, ether, bitcoin atau goldcoin yang diberi nama Lawyer Token yang kelak bisa go public.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat acara 'The First Gold Island Festival Bali Blockchain Conference 2022', Senin (21/2/2022). Foto: istimewa
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat acara 'The First Gold Island Festival Bali Blockchain Conference 2022', Senin (21/2/2022). Foto: istimewa

Belum lama ini, acara “The First Gold Island Festival Bali Blockchain Conference 2022” yang diikuti oleh 1.200 peserta digelar di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali, Senin (21/2/2022) kemarin. Perhelatan ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya membangkitkan ekonomi Bali, salah satunya melalui penerapan sistem digital berbasis blockchain.

Dalam kesempatan ini, salah satu pembicara Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan apresiasinya atas ide Bali Token sebagai aset digital Bali. Dia menilai bisnis digital berbasis teknologi blockchain terus berkembang dengan cepat. Namun, hal tersebut tidak diimbangi dengan hadirnya regulasi memadai yang masih bergerak lambat.

“Saya siap membantu bisnis ini apabila ada yang mengatakan ilegal, karena memang regulasinya belum ada. Pemerintah tidak boleh sekali-sekali menyatakan suatu kegiatan bisnis digital sebagai bisnis yang ilegal, sementara regulasi belum mengaturnya,” terang Tjoetjoe.

Dia juga menyampaikan gagasannya mengenai dunia advokat baru berbasis blockchain bernama Lawyer Token. Hal itu dimaksudkan agar pembayaran jasa advokat nantinya bisa dilakukan menggunakan crypto, bitcoin, atau goldcoin. “Kantor ini kita namakan Lawyer Token. Melalui Lawyer Token, kita berikan layanan hukum gratis untuk keluarga besar Goldcoin dan Bali Token,” bebernya.

(Baca Juga: Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto)

Baginya, kemajuan teknologi yang pesat menjadi urgensitas nyata untuk diikuti, ketimbang berada dalam kehidupan primitif. Modernisasi yang terjadi tidak dapat ditampik begitu saja. Terlebih, Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem hukum positif bermakna bahwa jika belum terdapat ketentuan yang secara jelas dan tegas melarang, maka hal tersebut masih diperbolehkan.

“Saya ingin ke depan (jasa, red) advokat bisa dibayar pakai crypto, bitcoin atau goldcoin. Dan saya ingin kelak ada kantor advokat yang bisa go public,” ujar Tjoetjoe ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (23/2/2022).

Untuk diketahui, mengenai aset kripto sebagai komoditas telah diizinkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Akan tetapi, di sisi lainnya Bank Indonesia (BI) melarang kripto sebagai alat pembayaran. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan untuk memfasilitasi, memasarkan dan menggunakan aset kripto.

Tags:

Berita Terkait