Pendidikan dan Profesi Hukum Harus Adaptif di Era Disrupsi
Terbaru

Pendidikan dan Profesi Hukum Harus Adaptif di Era Disrupsi

“Bagi mahasiswa hukum, apapun pilihan karier di bidang hukum nantinya seharusnya mamadupadankan dengan teknologi. Karena penggunaan teknologi semakin penting bagi semua profesi.”

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Dekan FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggono (kiri) bersama Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib (kanan). Foto: Humas FH Universitas Jember
Dekan FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggono (kiri) bersama Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib (kanan). Foto: Humas FH Universitas Jember

Di era disrupsi teknologi mengubah aktivitas apapun menjadi lebih cepat di semua sektor termasuk sektor pendidikan dan profesi hukum. Untuk itu, penting bagi mahasiswa hukum mengenal profesi hukum yang menuntut adaptif terhadap perkembangan teknologi digital untuk menunjang dan mempermudah tugas profesinya.

“Kita mau teman-teman mahasiwa mengenal profesi hukum di era digital,” ujar Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono saat memberi sambutan dalam Talk Show bertajuk “Mengenal Profesi Hukum Pada Era Digital dan Manfaat Hukumonline University Solution” di Gedung FH Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Bayu mengatakan di era digital bermunculan berbagai jenis profesi baru, sehingga pendidikan dan profesi hukum harus menyesuaikan. Pendidikan tinggi hukum perlu menyiapkan penguatan berbagai pengetahuan dan keilmuan di bidang hukum. Mulai hukum perdata, pidana, hukum bisnis, hingga hukum tata negara. Sebagai pimpinan di FH Universitas Jember, Bayu merasa berkewajiban menyiapkan berbagai sarana bagi mahasiswa dan dosen dalam upaya menguatkan kurikulum pendidikan hukum.

“Termasuk mahasiwa dengan organisasianya di Himpunan Mahasiwa Bagian (HMB) dan Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) pun harus menyiapkan kemampuan dan literasi berbagai profesi hukum di era digital,” kata Bayu.

(Baca Juga: Pesan Dekan FH Universitas Jember Saat Pelantikan Pengurus HMB-UKM 2022)

Apalagi, kata Bayu, berbagai layanan hukum pun telah bergeser dari yang konvensional menjadi berbasis aplikasi. Seperti konsultasi hukum dilakukan secara online, sehingga antara klien dan praktisi cukup melakukan konsultasi dari tempatnya masing-masing. Belum lagi, perkembangan artificial intelligence sudah mampu melakukan berbagai kegiatan aktivitas secara elektronik. Namun, Bayu mengingatkan teknologi dimanfaatkan sebagai alat bantu melakukan aktivitas pemberian layanan hukum.

Sementara itu Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib mengatakan profesi hukum dapat menjadi jembatan antara substansi, konten, dan teknologi. Profesi hukum di era digital menemui banyak tantangan. Karenanya, profesi hukum perlu membuat berbagai terobosan agar mampu bertahan di tengah disrupsi teknologi.

Dia melihat banyak orang berlatar belakang pendidikan hukum, tapi tak memilih profesi hukum. Sebaliknya ada pula yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum, tapi berkecimpung di bidang hukum lantaran bersinggungan dengan dunia hukum. “Tapi, pilihan karier bagi lulusan fakultas hukum tak hanya terbatas pada profesi bidang hukum,” kata dia.   

Tags:

Berita Terkait