Situasi ini menunjukkan kegagalan Pemerintah Indonesia untuk merealisasikan kedaulatan pangan sebagian bagian dari hak asasi manusia. Kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga menunjukkan kegagalan Pemerintah Indonesia menjalankan politik pangan yang demokratik, berdasarkan keadilan sosial, dan kepedulian terhadap ekologi.
Selain itu, situasi tersebut merupakan kegagalan pemerintah merealisasikan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, khususnya dalam menerjemahkan kedaulatan pangan sebagai politik hukum dan hak asasi manusia sebagai bagian dari manifestasi kewajiban konstitusionalitas negara. Kedaulatan pangan merupakan hak warga negara atas pangan yang dibangun berdasarkan pilar kesetaraan, keberlanjutan, dan demokrasi seperti telah dimandatkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
"Bahkan Pemerintah Indonesia semestinya tidak tunduk pada tuntutan pasar dan perusahaan, termasuk memberikan fasilitasi insentif bagi korporasi," tegas Surambo.
Selama periode November 2021 hingga Maret 2022, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Seperti diantaranya dengan 1) melakukan penyaluran minyak goreng kemasan dan curah kepada masyarakat melalui operasi pasar, 2) menetapkan harga minyak goreng eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan di tingkat konsumen (dengan alokasi pembiayaan selisih harga menggunakan mekanisme pembiayaan BPDPKS) dan 3) kebijakan pemenuhan kebutuhan domestic melalui Domestic Market Obligation/DMO dan Domestic Price Obligation/DPO.
Rambo menerangkan kelangkaan minyak goreng harus dipahami sebagai bagian tak terpisahkan dari ekskalasi panjang konflik sumber daya alam di Indonesia. Catatan tools pendokumentasian konflik https://humawin.huma.or.id/ menyatakan konflik perkebunan, terutama kebun sawit, masih menempati jumlah tertinggi dengan 161 konflik, dengan jumlah area terdampak seluas 645.484 hektar, serta melibatkan korban masyarakat terdampak sejumlah 49.858 jiwa. Selain itu, hasil dari perkebunan sawit yang merupakan bahan dasar pembuatan minyak goreng dikuasai segelintir orang.
Lebih lanjut, berdasarkan analisis Greenpeace Indonesia dan The Tree Map menemukan seluas 3,12 juta hektar (ha) perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan hingga akhir tahun 2019. Potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak kebun sawit tersebut tentunya tak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang dialami oleh masyarakat sekitar. Masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar hutan kehilangan sumber pendapatan, menjadi korban bencana asap akibat kebakaran lahan, serta berisiko menghadapi amukan satwa liar akibat meningkatnya konflik manusia dan satwa liar. Dengan demikian evaluasi menyeluruh Industri Sawit dari Hulu hingga Hilir merupakan kewajiban Negara.
Dalam hal ini negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi HAM dari segala bentuk tindakan bisnis yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM. Dalam konteks minyak goreng negara haruslah mengambil langkah untuk mengontrol harga pasar dan menjamin ketersediaan. Sementara korporasi bertanggung jawab dengan tidak berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran dengan menimbun dan menentukan harga melalui kartel. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat dan memadai jika terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait minyak goreng.
















