Ketua MA Sampaikan Kuliah Umum Hingga Timbun Minyak Goreng Kena Sanksi
Terbaru

Ketua MA Sampaikan Kuliah Umum Hingga Timbun Minyak Goreng Kena Sanksi

Alasan Kejagung kabulkan permohonan keadilan restoratif, OJK menerbitkan SE OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), dan rencana amendemen konstitusi bakal batal turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
M. Syarifuddin dalam acara 'Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung' yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Ilumni FH Unpar) bekerja sama dengan FH Unpar, Rabu (23/3/2022). Foto: AID
M. Syarifuddin dalam acara 'Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung' yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Ilumni FH Unpar) bekerja sama dengan FH Unpar, Rabu (23/3/2022). Foto: AID

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (23/3/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca, mulai Ketua MA menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (FH Unpar) hingga menimbun dan menetapkan harga tinggi minyak goreng bisa kena sanksi. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Ketua MA: Persidangan Elektronik Tetap Mementingkan Keadilan Prosedural dan Substasial

Ketua MA M. Syarifuddin menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (FH Unpar) dengan topik "E-Litigasi dalam Perkara Pidana (Upaya MA dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi). Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Beragam Alasan Kejagung Kabulkan Permohonan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melakukan ekspos dan menyetujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Maret 2022. ke-15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif terdiri atas: 1 perkara pencurian; 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); 3 perkara penganiayaan; 1 perkara pengancaman; 2 perkara perusakan; dan 7 perkara perkebunan yang dikabulkan permohonannya oleh Jampidum. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca:

  1. Sejumlah Ketentuan Baru Perusahaan Unitlink dalam SEOJK 5/2022

Mengingat masih terdapatnya berbagai kasus konsumen pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main yang berkaitan pemasaran produk. OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Amendemen Konstitusi Batal, Sejumlah Opsi Pengaturan PPHN

Upaya menjalankan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 perihal memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) melalui amendemen konstitusi sepertinya bakal kandas. Setelah beberapa fraksi partai yang semula memberi mendukung amendemen agar memasukkan PPHN dalam konstitusi menarik diri, seperti F-PDIP, F-Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Kini, disusul Fraksi Gerindra, Fraksi PPP di MPR. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Timbun dan Tetapkan Harga Tinggi Minyak Goreng, Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi   

Penimbunan dan penetapan harga tinggi melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014  tentang Perdagangan, yang secara tegas melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait