Polemik Multibar dan Single Bar, UU Advokat Harus Segera Diperbaharui
Utama

Polemik Multibar dan Single Bar, UU Advokat Harus Segera Diperbaharui

Memperbaharui UU Advokat, bukan hanya sekedar mengubah single atau multibar. Tapi juga penyelesaian masalah-masalah yang selama ini terjadi. Seperti ketentuan perilaku terkait profesionalisme, independensi, dan transparansi advokat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi organisasi advokat: BAS
Ilustrasi organisasi advokat: BAS

Kini dunia advokat tengah diributkan dengan pengunduran diri Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Surat pengunduran dirinya itu telah diterima oleh DPN Peradi dan tengah dikaji lebih lanjut karena dikhawatirkan jika mengambil keputusan langsung dapat melanggar Pasal 30 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menegaskan bahwa setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU diwajibkan untuk menjadi anggota organisasi advokat.

Meski begitu, Hotman Paris yang telah menyatakan pengunduran kini secara terbuka menunjukkan bahwa dirinya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang belakangan diketahui bernama Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Menanggapi hal itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan pengunduran diri seorang advokat, kemudian bergabung pada organisasi advokat lain bukanlah hal yang baru ditemui. Pilihan Hotman untuk bergabung dengan organisasi lain bisa saja terjadi disebabkan faktor kenyamanan. Menurutnya, kejadian tersebut bisa dipandang menjadi titik awal baik dari era multibar dalam organisasi advokat.  

“Tidak ada yang dilanggar (peraturan perundang-undangan jika pengunduran diri Hotman dikabulkan). Mundurnya Hotman adalah haknya. Mengabulkan keinginan tersebut juga sah di mata umum. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar sama sekali,” ujar Tjoetjoe kepada Hukumonline, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:

Tjoetjoe memandang di tengah sistem organisasi advokat yang menganut sistem Multibar, maka tiada organisasi yang memiliki kuasa untuk menahan atau memaksa seseorang di dalam organisasinya. “Ini sangat aneh. Ada advokat yang mau keluar dari organisasi, mau pindah organisasi, kok, ditahan-tahan. Ribet banget sih? Tinggal coret dari database, selesai!”

Ia menegaskan hal tersebut sah-sah saja. Dan untuk ke depannya, KAI siap untuk bersinergi bersama organisasi advokat manapun dalam rangka menciptakan dunia advokat yang lebih maju. Seperti mengadakan dewan kehormatan, kode etik, dan standar kompetensi bersama seluruh advokat yang dinaungi organisasi-organisasi advokat.

Tags:

Berita Terkait