Dunia Advokat Tak Boleh Dikontrol Secara Absolut
Berita

Dunia Advokat Tak Boleh Dikontrol Secara Absolut

Memberikan kebebasan para advokat memilih organisasi. Yang terpenting, organisasi advokat memikirkan cara meningkatkan kualitas dan integritas dengan standar kompetensi advokat, tidak berkutat pada polemik sistem single bar atau multi bar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: kai.or.id
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: kai.or.id

Perkembangan dunia advokat beberapa tahun terakhir menunjukan organisasi advokat menjadi multi bar. Karena itu, Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengamanatkan wadah tunggal nampaknya tak relevan dengan kondisi kekinian. Apalagi faktanya perpecahan di tubuh organisasi advokat tak bisa dihindari. Masing-masing organisasi memiliki pandangan berbeda, meski tujuannya sama demi peningkatan kualitas advokat sebagai anggotanya.

Single bar itu buang-buang energi,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada Hukumonline, Senin (12/4/2021). (Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat)

Terlepas single bar atau multi bar, Tjoetjoe menilai semua organisasi advokat harus bersinergi menyusun format terbaik masa depan bagi perkembangan dan peningkatan kualitas advokat. Sekalipun nantinya single bar, itupun adanya Dewan Kehormatan Advokat yang menjadi regulator menyusun dan penegakan aturan kode etik serta merumuskan standar pendidikan advokat. Teknis pelaksanaan pendidikan advokat tetap diberikan ke masing-masing organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi.

“Di bawah Dewan Kehormatan Advokat atau Komite Advokat tetap terdapat banyak organisasi advokat. Organisasi advokat tetap multi bar, hanya saja pembuat regulator bersifat single bar,” kata Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.  

Dia menilai advokat diberikan kebebasan dalam memilih organisasi advokat yang dikehendaki, tidak “dipaksa” masuk satu organisasi advokat tertentu. “Sudahlah jangan paksa advokat itu ‘dikurung’ di satu wadah. Biarkan mereka memilih organisasi. Tinggal kita meningkatkan kualitas, caranya peningkatan kompetensi,” lanjutnya.

Tjoetjoe mengakui organisasi advokat yang dipimpinnya memperjuangkan sistem multi bar. Sebab, karakteristik advokat tak bisa dikontrol atau digenggam oleh satu kekuasaan. Advokat merupakan profesi mandiri dan bebas menjalankan tugasnya, demikian pula organisasi advokat.  Dia menduga adanya pihak yang berupaya menguasai advokat dalam satu kekuasaan.

“Dunia advokat tidak boleh dikontrol secara absolute. Kita independen sesuai amanat UU advokat. Advokat itu independen,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait