Dunia Advokat Tak Boleh Dikontrol Secara Absolut
Berita

Dunia Advokat Tak Boleh Dikontrol Secara Absolut

Memberikan kebebasan para advokat memilih organisasi. Yang terpenting, organisasi advokat memikirkan cara meningkatkan kualitas dan integritas dengan standar kompetensi advokat, tidak berkutat pada polemik sistem single bar atau multi bar.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Dengan adanya standar itu, maka tidak masalah jika ada banyak organisasi advokat,” ujar Luhut MP Pangaribuan dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Talk Show: Quo Vadis Advokat Indonesia”, Jumat (9/4/2021) kemarin.

Standar kompetensi

Tjoetjoe melanjutkan, kualitas advokat saat ini jauh lebih unggul dibanding zaman dahulu. Dia menilai para senior advokat harus optimis dengan kemampuan advokat di era kekinian. Terlebih era teknologi memacu para advokat muda terus berinovasi dalam rangka pemberian jasa advokat yang mudah dijangkau pencari keadilan dengan memaksimalkan kemajuan teknologi. “Jangan bicara kualitas advokat, bila tidak punya standar kompetensi profesi advokat,” lanjutnya.

Dia mengklaim organisasi advokat yang dipimpinnya telah memiliki standar kompetensi advokat. Seperti antara lain mengantongi Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Binalattas) No.58/LATTAS/III/2016 tentang Registrasi Standar Khusus Advokat. Baginya, mengukur penentuan kualitas advokat melalui standar kompetensi advokat.

Selain itu, KAI fokus membangun database advokat secara digital serta mamaksa anggotanya memasuki era modern dengan menyongsong new normal. Baginya, organisasi advokat mengedepankan kepentingan para anggotanya termasuk memudahkan akses pemberian bantuan hukum bagi pencari keadilan. “Kita sedang mengembangkan perangkat digital untuk memberi akses pelayanan hukum probono bagi masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait