Perlu Rencana Strategis untuk Cegah dan Berantas Mafia Tanah
Utama

Perlu Rencana Strategis untuk Cegah dan Berantas Mafia Tanah

Pemberantasan mafia tanah tidak cukup sebatas pendekatan penindakan, tapi perlu aspek pencegahan dan mengatasi akar masalah konflik agraria yang seharusnya menjadi perhatian khusus. Misalnya, membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pengadilan Ad Hoc.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk 'RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: RFQ
Narasumber diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk 'RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: RFQ

Lili Santi Hasan, Warga Kalimantan Barat ini, menjadi korban praktik mafia tanah. Banyak sudah daya dan upaya yang dikeluarkan. Sayangnya, belum mendapat hasil yang diharapkan. Bermula 2019 lalu, tanah miliknya seluas 7.968 persegi diklaim PT Bumi Indah Raya. Sempat diteror dan ancaman tanah miliknya bakal diberikan ke petinggi negara.

Jalan panjang berliku, Lili berjibaku hingga ke meja hijau. Di pengadilan tingkat pertama dan banding, Lili memang menang, tapi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Bumi Indah Raya.

Selain jalur hukum, Lili pun sempat melayangkan dokumen kepemilikan tanahnya ke berbagai instansi pemerintah. Mulai Kantor Staf Presiden (KSP), MA, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Kemudian, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas (Bawas) MA, dan Satgas Mafia Tanah.

“Kemana lagi harus mencari keadilan? Saya mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo, Bapak sudah berjanji mau memberantas mafia tanah,” ujar Lili Santi Hasan dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Lili, satu dari sekian banyak korban praktik mafia tanah di tanah air yang masih berjuang keras untuk mendapatkan hak kepemilikan tanahnya melalui jalur pengadilan. Tak sedikit yang menang, tapi ada pula yang kalah. Korban praktik mafia tanah seolah berjuang sendirian untuk mendapatkan haknya. Padahal, pemerintah berulang kali menegaskan perang melawan mafia tanah. Namun hingga kini, praktik mafia tanah masih merajalela.

Baca:

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta meminta pemerintah bersama penegak hukum harus menindak tegas para mafia tanah. Selain meresahkan, praktik mafia tanah semakin semena-mena merampas hak tanah rakyat secara halus. Berbagai kasus sengketa tanah merupakan bagian dari permainan praktik mafia tanah. Pemerintah beserta jajarannya harus serius memberi perhatian khusus. Apalagi, Presiden Joko Widodo berkomitmen memberantas mafia tanah.

Tags:

Berita Terkait