Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal ini menjadi landasan asas nullum tributum sine lege yang berarti tidak ada pemungutan pajak tanpa dasar hukum.
Di sisi lain, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur mengenai tugas DJP sebagai pemungut pajak.
Berkaitan dengan pihak yang berperan untuk memungut pajak, baik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mencantumkan klausul apa pun yang mengatur mengenai mandat pemungutan pajak kepada kedua institusi tersebut.
Padahal, Marulak menegaskan bahwa kewenangan TNI dan Polri untuk ikut memungut pajak tidak dapat didelegasikan semata melalui SE-8/PJ/2026. “Oleh karena itu, setiap tindakan pemungutan oleh non-DJP adalah ultra vires, inkonstitusional, karena melampaui kewenangan dan melanggar Pasal 23A UUD 1945,” ujar Marulak.
Menurutnya, tugas pokok TNI adalah pertahanan negara. Sementara itu, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Keduanya tidak ada sangkut pautnya dengan pemungutan atau pengawasan pajak. “Pelibatan TNI-Polri tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ucapnya.
Sebagai saran dan rekomendasi, Marulak menilai bahwa perlu adanya payung hukum setingkat Peraturan Menteri yang membatasi peran TNI dan Polri. Demi supremasi hukum dan hak asasi manusia, pelibatan aparat dalam penguatan pajak perlu ditolak.
Wakil Ketua 1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Marjan Miharja, memiliki pandangan yang cukup berlawanan. Kenyataannya, memang tidak ada regulasi normatif yang mengatur mengenai keterlibatan TNI dan Polri dalam pemungutan pajak. Namun, ia berargumen bahwa pendampingan fiskus oleh TNI dan Polri bisa jadi diperlukan untuk menjamin perlindungan mereka.
Ia menilai bahwa apabila TNI dan Polri tetap dilibatkan nantinya dalam aspek perpajakan, batasannya harus jelas tanpa adanya tafsir yang beragam. “Persoalan utamanya bukan sekadar boleh atau tidak boleh membantu, tetapi apakah bantuan tersebut memiliki dasar hukumnya, tujuan yang sah, serta tidak menyebabkan perluasan kewenangan di luar fungsi utama masing-masing institusi,” ucapnya.
Marjan beranggapan diskusi ini ke depannya harus melibatkan orang pajak, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyorot data yang ada serta menjamin bahwa pajak yang dipungut memang bertujuan untuk pembangunan, bukannya korupsi.
“Jika memang terjadi diskresi sampai sejauh ini, maka hindarilah intimidasi. Jaga data wajib pajaknya, jangan sampai tidak dijaga,” tegasnya.
















