Sebab pertama yang mungkin jadi alasan adalah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. “Tapi ISIS ini tidak punya pengakuan kedaulatan sebagai negara dari satu pun negara di dunia, jadi anggotanya tidak bisa disebut warga negara ISIS,” ujarnya yang juga peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Hukumonline.
Sebab kedua yang mungkin digunakan adalah masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Ali melihat kategori tentara yang dimaksud adalah tentara yang melekat pada suatu negara. Sehingga kalau dianggap bergabung dengan tentara asing pun tidak tepat. “Military dan militia itu perlu kita bedakan. Karena tidak melekat pada negara, paling mungkin status pasukan ISIS adalah militia/milisi, tentara liar pemberontak,” katanya.
Ali melihat ada kekurangan yang harus diakui dalam regulasi kewarganegaraan saat ini untuk merespon persoalan saat ini. Desain regulasi yang ada tidak mengatur hilangnya status WNI saat bergabung dengan organisasi terorisme semacam ISIS.
Terlepas dari itu, Ali berpendapat UU Kewarganegaraan serta hukum internasional melarang kebijakan yang membuat orang menjadi stateless (tidak punya kewarganegaraan). Ia merujuk pasal 36 UU Kewarganegaraan yang sampai memberikan ancaman pidana pada pejabat terkait.
Pasal 36 UU Kewarganegaraan (1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. |
Ali menilai bahwa kesalahan para WNI yang menjadi anggota ISIS harusnya tidak membuat kehilangan haknya terhadap keadilan. Terutama bagi wanita dan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Ia mengingatkan bahwa hadirnya revisi UU Kewarganegaraan di tahun 2006 justru untuk menghapus berbagai diskriminasi pada perempuan dan anak. Ali menyebut versi UU Kewarganegaraan produk tahun 1958 yang telah dicabut penuh dengan diskriminasi tersebut.
















