Polemik Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Illegal Fishing
Berita

Polemik Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Illegal Fishing

Meski sanksi penenggalam kapal asing pelaku pencurian ikan sesuai UU, tetapi sanksi itu bukanlah satu-satunya sanksi bagi pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Seperti kapal asing itu dapat dilelang untuk negara atau diserahkan ke kelompok usaha nelayan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

· Menteri Susi: Kapal Bukan Sekadar Alat Bukti Kejahatan, tapi Pelaku Kejahatan

· Begini Penjelasan Hukum atas Penenggelaman Kapal Terlibat Illegal Fishing

· Lima Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes

 

Menurutnya, tindakan penenggelaman dan pembakaran kapal asing pencuri ikan telah sesuai dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Khususnya Pasal 69 ayat (4).  Begitu pula diatur dalam Pasal 76A UU Perikanan.

 

Pasal 69

(1)Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.  (4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pasal 76 A

Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

 

Merujuk Pasal 76A, tindakan Menteri Susi yang menenggelamkan atau meledakan kapal asing pencuri ikan setelah mendapatkan putusan pengadilan negeri setempat. Kendati demikian, sanksi hukuman pembakaran dan atau penenggelaman bukanlah satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Sebab, hakim di pengadilan negeri setempat dapat menggunakan ketentuan Pasal 76 C ayat (1) yang menyebutkan, “Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara”.

 

Kemudian juga dapat menggunakan Pasal 76 C ayat (5) yang menyebutkan, “Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan”.

 

“Menurut saya, ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi,” ujarnya.

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu berpendapat dalam rangka penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Hal tersebut sebagai bentuk law enforcement dalam rangka menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Tags:

Berita Terkait