Polemik Permohonan PKPU Jiwasraya
Utama

Polemik Permohonan PKPU Jiwasraya

Jiwasraya menunjuk jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum. Atas penunjukan itu, kuasa hukum pemohon PKPU menyatakan keberatan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PKPU terhadap Jiwasraya dimohonkan oleh Ruth Theresia dan Tomy Yoesman pada Rabu (14/4) dengan nomor perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Jkt.Pst. Adapun tagihan dari kedua pemohon tersebut adalah sekitar Rp17 miliar.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon pada Selasa (27/4), Jiwasraya menunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai kuasa hukum. Hal ini biasa disebut sebagai jaksa pengacara negara.

Namun rupanya, kuasa hukum pemohon Frengky Richard Mesakaraeng menyampaikan keberatan terhadap penunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai kuasa hukum Jiwasraya. Menurutnya tidak ada aturan yang memberikan ruang bagi institusi kejaksaan untuk bertindak selaku kuasa dari suatu pihak yang menjadi Termohon PKPU dalam permohonan PKPU di pengadilan niaga.

“Tentu ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Frengky, Selasa (27/4).

Frengky merujuk pada Pasal 2 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di mana kewenangan Kejaksaan dibatasi hanya untuk mengajukan permohonan Kepailitan mewakili kepentingan Kreditur untuk kepentingan umum. kepentingan umum di sini tidak bisa dimaknai secara bebas tapi harus melihat konteks dan aturan hukum yang belaku. (Baca: Skenario yang Disiapkan Pemerintah Pasca Restrukturisasi Polis Jiwasraya)

Demikian pembatasan kewenangan kejaksaan dalam urusan Kepailitan dan PKPU juga dipertegas dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana disebutkan Kejaksaan hanya bisa mengajukan permohonan Kepailitan (selaku Kreditur) untuk kepentingan umum.

Selain itu, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga tengah melakukan penuntutan perkara pidana dengan dugaan korupsi tengah berjalan terhadap para petinggi Jiwasraya. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menjadi kuasa hukum Jiwasraya, dan Frengky menilai akan timbul konflik kepentingan di pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tags:

Berita Terkait