Polemik Pernyataan Denny Indrayana, Pejabat Negara Disarankan Gunakan Hak Jawab
Utama

Polemik Pernyataan Denny Indrayana, Pejabat Negara Disarankan Gunakan Hak Jawab

UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur pejabat dan institusi negara berhak menggunakan hak jawab untuk merespon kritik masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menurut Feri, pejabat dan institusi negara yang merasa informasi yang disampaikan Denny itu tidak benar, penyelenggara negara cukup merespon dalam bentuk hak jawab. Hal itu telah diatur Pasal 4  UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 4 menyebutkan, “Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk :…2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;”. Bila mengacu rumusan norma tersebut, MK maupun pemerintah pun berhak menggunakan hak jawab untuk menepis tudingan  Denny dengan argmentasinya.

“Jika ada pejabat negara atau institusi negara yang merasa informasi itu tidak benar, cukup merespon menggunakan hak jawab,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Senin (5/6/2023).

Selain itu pelaporan yang dilakukan berbagai pihak pelapor kepada aparat kepolisian terhadap pernyataan Denny itu menurut Feri tidak tepat. Sebab masih terdapat cara lain ketimbang menempuh upaya hukum. “Tidak ada yang tepat (untuk membuat laporan ke polisi,-red) karena ini kebebasan berpendapat,” tukas mantan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu.

Terlalu jauh menyimpulkan kebocoran

Terpisah, mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Ahmad Alamsyah Saragih berpandangan, informasi yang diklaim Denny Indrayana tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Sebab Denny dinilai tidak menyebut sumber informasi yang diperoleh dari lingkungan MK. Sebaliknya, informasi yang didapat Denny berasal dari luar lingkungan MK.

“Terlalu jauh menyimpulkan bahwa telah terjadi kebocoran. Boleh jadi itu informasi dari orang yang dipandang Denny cukup kredibel dalam menganalisa situasi,” ujarnya.

Alamsyah yang juga mantan komisioner Ombudsman RI itu menyorot respon Menkopolhukam Moh Mahfud MD terkesan berlebihan yang menyimpulkan adanya kebocoran dari dalam lingkungan MK. Sebab boleh jadi langkah yang ditempuh Mahfud dengan memproses secara hukum mencari ‘pihak pembocor’  dapat berdampak terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat. Dia maklum dengan respon Mahfud meski memiliki niat baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait