Polemik Putusan Agnes Mo, MA Diminta Terbitkan Pedoman Penerapan UU Hak Cipta
Terbaru

Polemik Putusan Agnes Mo, MA Diminta Terbitkan Pedoman Penerapan UU Hak Cipta

Dalam putusannya, Majelis mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Ari Bias dengan menyatakan Agnez Mo telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin. Karena itu, Agnez dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Kemudian, Ari Bias melakukan somasi pada 19 April dan 2 Mei 2024, atas somasi tersebut, PT Aneka Bintang Gading datang ke kantor kuasa hukum Ari Bias menjelaskan jika semua pembayaran dan termasuk penggunaan lisensi atau meminta izin Penggugat ciptaan secara komersial dalam ketiga pertunjukan tersebut telah diserahkan kepada Agnez Mo.

Ari Bias kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian pada masing-masing lagu yang dibawakan secara komersial yaitu di W Superclub Surabaya sebesar Rp500 juta, The H Club Jakarta Rp500 juta, dan di W Superclub Bandung sebesar Rp500 juta. Ia juga meminta ganti rugi Rp1 miliar karena namanya tidak disebutkan sebagai pemilik lagu "Bilang Saja".

Agnez Mo pun melawan, dalam eksepsinya ia menyoroti aspek formil seperti gugatan yang dilayangkan salah pihak. Karena nama yang tertera di KTP adalah Agnes Monika bukan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo). Selain itu, PT Aneka Bintang Gading selaku penyelenggara seharusnya menjadi Tergugat, bukan Turut Tergugat.

Selain itu, penarikan royalti juga seharusnya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK, bukan dilakukan secara langsung oleh pencipta/pemilik lagu. Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta, Pencipta dapat menarik imbalan yang wajar dari Pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (dalam hal ini Turut Tergugat/PT Aneka Bintang Gading), maka Pencipta wajib menjadi anggota LMK.

"Bahwa Tergugat selaku penyanyi yang melakukan Pertunjukan tidak dapat dibebankan untuk melakukan pembayaran Royalti kepada Pencipta (Penggugat), melainkan dibebankan kepada PT Aneka Bintang Gading selaku pihak penyelenggara Pertunjukan dan/atau pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial," ujar eksepsi yang tertera dalam salinan putusan.

Pihak Agnez Mo juga menentang system direct license yang didalilkan Ari Bias. Alasannya hal tersebut akan menimbulkan masalah hukum baru karena pencipta/pemilik lagu bisa saja tanpa adanya tolak ukur yang jelas menetapkan besaran Royalti dengan tidak memperhatikan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan kepada pihak penyelenggara dan/atau pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

"Padahal, semangat dari UU Hak Cipta dan PP 56/2021, salah satunya memperkenalkan LMK atau LMKN guna menghindari masalah-masalah terkait dengan Royalti tersebut," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info