Dari Lisensi hingga Royalti, LMKN Uraikan Kewajiban Pengguna Musik dan Perlindungan Hak Cipta
Utama

Dari Lisensi hingga Royalti, LMKN Uraikan Kewajiban Pengguna Musik dan Perlindungan Hak Cipta

Lagu sebagai sebuah aset intelektual layaknya rumah, mobil, atau usaha. Kalau digunakan orang lain, tentu harus ada izin.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit
Komisioner LMKN Makki Omar Parikesit (kanan) dalam Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual bertajuk Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik & Lagu yang diselenggarakan oleh DJKI, Senin (2/6). Foto: Tangkapan layar YouTube/HAN
Komisioner LMKN Makki Omar Parikesit (kanan) dalam Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual bertajuk Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik & Lagu yang diselenggarakan oleh DJKI, Senin (2/6). Foto: Tangkapan layar YouTube/HAN

Lisensi musik merupakan mekanisme resmi yang memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta musik, khususnya bagi para penciptanya. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Makki Omar Parikesit, menjelaskan lisensi musik pada prinsipnya adalah izin yang diberikan oleh pemilik lagu kepada siapa pun yang ingin menggunakan lagu tersebut.

"Lisensi musik itu adalah izin resmi yang diberikan oleh pemilik hak cipta, pemilik lagu, kepada yang memakai. Pemilik lagu itu bisa penciptanya langsung, bisa melalui publisher-nya, atau label rekamannya," ujar Makki dalam Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual bertajuk Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik & Lagu yang diselenggarakan oleh DJKI, Senin (2/6).

Pendiri sekaligus Bassist dari Grup Band Ungu ini menganalogikan lagu sebagai sebuah aset intelektual, layaknya rumah, mobil, atau usaha. "Kalau digunakan orang lain, tentu harus ada izin. Lagu saya adalah aset saya. Kalau Anda mau pakai, silakan, tapi harus dengan izin," tambahnya.

Baca Juga:

Menurut Makki, lisensi musik pada dasarnya hadir untuk memastikan dua hal utama, yakni pencipta lagu memperoleh kompensasi yang layak dan bahwa hak milik atas lagu tersebut tidak diganggu. Dalam konteks ini, lisensi musik menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencipta terhadap segala bentuk penggunaan lagunya, baik untuk tujuan hiburan, komersial, maupun lainnya.

Ia juga menjelaskan jenis-jenis lisensi yang umum digunakan saat ini. Pertama, lisensi sinkronisasi, yaitu ketika lagu digunakan bersamaan dengan media visual, seperti video, film, iklan, atau jingle. Kedua, lisensi mekanis atau mekanik, yang digunakan saat lagu direkam dan didistribusikan melalui media seperti CD, digital download, atau platform streaming.

“Kalau hari ini, contohnya adalah lagu yang dipakai sebagai background di TikTok atau Instagram, itu termasuk lisensi mekanik,” kata Makki.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info