Polemik Tagar dan Deklarasi Gerakan, Kampanye atau Makar? Begini Hukumnya
Berita

Polemik Tagar dan Deklarasi Gerakan, Kampanye atau Makar? Begini Hukumnya

Harus dilihat apakah gerakan tersebut dilakukan dengan melakukan penyerangan terhadap kekuasaan yang sah dengan maksud menggulingkan kekuasaan, meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut para pakar hukum pidana baik Djoko Prakoso maupun Wirjono Prodjodikoro, lanjut Ikhwan, kata makar merupakan terjemahan dari bahasa belanda yaitu Aanslag yang memiliki arti serangan. Sementara menurut Lamintang, Aanslag hanya tepat diartikan sebagai aanval (serangan) atau sebagai misadadige aanranding (penyerangan dengan maksud tidak baik). 

 

“Bila Aanslag diartikan sebagai serangan maka termasuk jenis kata perbuatan bersifat aktif. Sementara kata makar termasuk kata sifat yang bila dipakai menerjemahkan kata Aanslag dapat diinterpretasi tidak harus ada penyerangan dengan maksud tidak baik. Makar berasal dari bahasa Arab dapat artikan sebagai suatu strategi politik,” sambung Ikhwan.  

 

Ikhwan menjelaskan, bila makar -dalam arti bahasa Arab- yang dipakai untuk menerjemahkan Aanslag, maka dapat diartikan dengan setiap strategi politik untuk menurunkan kekuasaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, walaupun dengan jalan konstitusional. Dengan begitu, impeachment dapat dikategorikan sebagai makar, termasuk unjuk rasa atau demonstrasi yang mengangkat tuntutan menurunkan Presiden yang sedang berkuasa.

 

“Termasuk gerakan yang pernah terjadi di Republik ini, antara lain ‘Turunkan Soeharto, ‘Turunkan Gus Dur, ‘Cabut Mandat SBY juga termasuk makar,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, mengingat bahasa Belanda merupakan bahasa asli dari KUHP Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a dan Pasal 139b  dan Pasal 140 menyebut Aanslag yang berarti penyerangan, maka makar yang dimaksudkan mengharuskan adanya unsur Penyerangan. 

 

Ikhwan mengatakan, dalam menilai gerakan 2019 Ganti-Presiden harus dilihat apakah gerakan tersebut dilakukan dengan melakukan penyerangan terhadap kekuasaan yang sah dengan maksud menggulingkan kekuasaan, meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden.

 

“Bila unsur itu ternyata ada, maka masuk kualifikasi makar yang berarti penyerangan. Namun bila gerakan tersebut dilakukan dengan menyampaikan pendapat di muka umum, maka jelas tidak termasuk kategori makar,” tutup Ikhwan.

Tags:

Berita Terkait