Polemik Tahanan Rumah Yaqut: Begini Syarat, Aturan, dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Polemik Tahanan Rumah Yaqut: Begini Syarat, Aturan, dan Dasar Hukumnya

Selama masa penahanan, orang tersebut akan diawasi secara ketat oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan ini bertujuan agar yang bersangkutan tidak menghindari proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (25/3/2026). Fotografer/RES
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (25/3/2026). Fotografer/RES

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/3/2026) pekan lalu. Pengalihan dilakukan setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut tanpa diketahui publik.

Selang beberapa hari kemudian KPK menjadi bulan-bulanan kritik masyarakat. KPK bergegas membatalkan status tahanan rumah Yaqut. Alhasil Yaqut kembali menyambangi KPK dengan menggunakan rompi orange. Eks Menteri Agama era pemerintahan Joko Widodo itu ditetapkan sebagai tersangka 8 Januari 2026 lalu.

Kasus yang juga menyeret mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut sempat mengajukan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan pemohon, Rabu (11/3/2026). Putusan tersebut memperkuat langkah KPK melakukan penahanan terhadap eks Ketua Umum GP Ansor itu.

Nah,  UU No. 20 Tahun 2025  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur jenis penahanan terdiri atas 3 bentuk. Yakni penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Pasal 108 ayat (1) huruf b UU 20/2025 menegaskan penahanan rumah sebagai salah satu jenis penahanan.

Baca juga:

Oleh karenanya tahanan rumah menjadi rezim penahanan formal, bukan sekadar pengawasan biasa di luar rutan. Selama masa penahanan, orang tersebut akan diawasi secara ketat oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan ini bertujuan agar yang bersangkutan tidak menghindari proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP karya M. Yahya Harahap menyebutkan tahanan rumah harus tetap diawasi. Pengawasan ketat ini bisa diserahkan kepada ketua RT atau RW setempat. Selain itu, tahanan rumah tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan penahanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info