Polemik UU Bahasa dan Konsekuensi ‘Batal Demi Hukum’
Berita

Polemik UU Bahasa dan Konsekuensi ‘Batal Demi Hukum’

Pertimbangan hakim pada Kasus Nine AM telah menimbulkan polemik di berbagai kalangan.

Oleh:
RP (Hukumonline English)
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi palu hakim. Ilustrator: BAS
Ilustrasi palu hakim. Ilustrator: BAS
Meningkatnya jumlah transaksi bisnis internasional antara pihak Indonesia dengan pihak asing secara jelas menyebabkan bertambahnya kontrak-kontrak bisnis internasional yang dibuat di antara para pihak sebagai dasar diadakannya transaksi-transaksi tersebut. Layaknya sifat internasional dari sebuah perjanjian, para pihak akan merancang agar kontrak dibuat dengan bahasa yang dimengerti oleh kedua belah pihak, sehingga mayoritas kontrak bisnis internasional menggunakan bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa internasional dan bahasa yang sudah menjadi kebiasaan dalam transaksi bisnis internasional.

Namun, ternyata tidak selamanya kontrak pada transaksi bisnis internasional dibuat di antara para pihak yang memiliki kedudukan yang seimbang. Malah, pihak asing seperti memiliki posisi tawar yang lebih tinggi daripada pihak Indonesia, sehingga bahasa yang digunakan pada akhirnya adalah bahasa yang dianggap lebih menguntungkan pihak asing. (Baca Juga: “Tantangan dan Solusi Hindari Pembatalan Kontrak Bahasa Asing”)

Melihat kondisi ini, pemerintah Indonesia berinisitif untuk menyeimbangkan posisi tawar antara kedua belah pihak ini, terutama dalam pemilihan penggunaan bahasa di kontrak, melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”). Ketentuan ini diatur pada Pasal 31 UU Bahasa yang mewajibkan setiap kontrak bisnis internasional yang melibatkan pihak Indonesia untuk dibuat dalam bahasa Indonesia. (Baca Juga: “Paket Deregulasi Dibuat Multibahasa, Ini Kata UU Bahasa”)

Sayangnya, kondisi ini sebaliknya dikritisi oleh para pihak, terutama pasca dijatuhkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM Ltd. (“Kasus Nine AM”) yang dianggap secara tidak adil menyatakan kontrak utang-piutang di antara kedua pihak yang bersengketa tersebut menjadi “batal demi hukum” karena tidak memenuhi persyaratan ‘kausa yang halal’ sebagaimana diatur pada KUHPerdata. Dengan pertimbangan yang sama, Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi mempertahankan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Baca Juga: “MA Tolak Kasasi Perkara Gugatan Kontrak Berbahasa Inggris”)

Pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kontrak bisnis internasional sontak langsung merasa bahwa putusan tersebut tidak adil dan meminta untuk mengklarifikasi bahwa kata “wajib” pada Pasal 31 UU Bahasa tidaklah layak untuk dianggap sebagai norma perintah, karena ketentuan tersebut tidak memuat sanksi. Lagipula, syarat menggunakan bahasa Indonesia tidak pernah dikenal di dalam sejarah hukum perikatan selama ini serta melabrak prinsip dasar kebebasan berkontrak. Namun, pada akhirnya tidak ada satupun pihak yang cukup berani untuk mengatakan Pasal 31 UU Bahasa tidak berlaku mengikat. (Baca Juga: “Kontrak Jasa Konstruksi Juga Pakai Bahasa Indonesia”)

Tidak hanya itu, banyak pihak juga menyatakan bahwa hal ini akan berdampak pada ketidakpasitan hukum di Indonesia, terutama bagi para investor. Ditakutkan kondisi ini akan menimbulkan tren negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. (Baca Juga: “Tiga Implikasi Pembatalan Kontrak Bahasa Asing Terhadap Investasi”)

Meskipun terkesan tidak adil, namun apakah benar ketentuan pada UU Bahasa bisa begitu saja disimpangi? Atau memang sudah seharusnya UU Bahasa dipatuhi demi mempopuleskan bahasa Indonesia dalam dunia usaha internasional? Di sisi lain, apakah memang sudah tepat mengartikan kontrak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia tidak memenuhi pesyaratan ‘kausa yang halal’ sebagaimana diputus oleh pengadilan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dibahas secara detail dan mendalam pada Indonesian Law Digest edisi 495 dengan judul “The Mandatory Use of the Indonesian Language in Contracts”, lengkap dengan analisis pada putusan hakim pada Kasus Nine AM sampai pada tingkat Kasasi.

Tentang Indonesian Law Digest
Indonesian Law Digest merupakan analisis lebih mendalam mengenai perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis, serta analisis mengenai kasus-kasus dan putusan pengadilan terkini. Terdiri dari 10-15 halaman, analisis yang disajikan akan memberikan pengertian yang lebih mendalam terhadap isu hukum terkini. Indonesian Law Digest disajikan dalam Bahasa Inggris dan dipersiapkan oleh Tim Riset & Analisis hukumonline.com.

Unduh sampel gratis Indonesian Law Digest di sini dan anda akan paham mengapa ratusan pengguna dari perusahaan-perusahaan dan kantor hukum ternama di Indonesia telah berlangganan produk ini.

Informasi lebih lanjut hubungi  (021) 22708910 atau email [email protected]
Tags:

Berita Terkait