Polisi Lamban Tangani Laporan tentang Anggota DPR
Berita

Polisi Lamban Tangani Laporan tentang Anggota DPR

Polisi berdalih butuh izin presiden terlebih dahulu.

Rfq
Bacaan 2 Menit

Laporan ini melahirkan perdebatan antara pelapor dan para terlapor. Di berbagai forum, anggota Dewan yang dilaporkan menyebut kunjungan itu sebagai bentuk fungsi pengawasan. Komisi III DPR menerima pengaduan masyarakat atas kejanggalan pemindahan sidang Walikota Semarang ke Jakarta.

Nasir Djamil menjelaskan permintaan pemindahan sidang itu berasal dari KPK. Alasannya karena keamanan yang tak kondusif dan ada kekhawatiran tersangka –Wali Kota Semarang- menggunakan kekuasaan politiknya untuk mempengaruhi persidangan. “Alasan terakhir ini jelas merendahkan pengadilan,” ujarnya.


Nasir menunjuk Pasal 85 KUHAP, yang merumuskan:“Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”

Hasil temuan di lapangan, Nasir mengungkapkan bahwa usul bukan berasal dari Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, melainkan berasal dari KPK. “Surat Ketua PN dan Kajari hanya menyatakan mereka tak keberatan sidang dipindah ke Jakarta, tetapi usulannya berasal dari KPK. Ini kan bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP,” pungkasnya.

Tags: