Polisi Menilai Gugatan Dua Pengamen Salah Alamat
Aktual

Polisi Menilai Gugatan Dua Pengamen Salah Alamat

Destara Sati
Bacaan 2 Menit
Atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa keduanya tidak bersalah, Andro dan Nurdin lantas mencari keadilan dengan memohonkan rehabilitasi dan ganti kerugian atas penangkapan tidak sah yang dialami keduanya. Selama proses penyidikan, Nurdin dan Andro menyatakan bahwa mereka mengalami penyiksaan berupa pemukulan, penginjakkan, dan penyetruman dengan tujuan untuk membuat keduanya mengakui bahwa mereka terlibat pembunuhan.
Dalam proses persidangan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihak Pemohon kemudian menghadirkan saksi IP yang memberikan pengakuan bahwa ia bersama kedua rekannya terlibat dalam pembunuhan Dicky Maulana dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah miliknya. 
Saksi IP memberikan pengakuan dalam proses persidangan di bawah perlindungan dari LPSK. Atas keterangan dan bukti-bukti inilah, Andro dan Nurdin dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan ini kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Selama proses hukum berjalan dari tingkat penyidikan sampai tingkat kasasi, Andro dan Nurdin menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian materiil dan immateriil. 
“Orang tua saya meninggal saat saya ditangkap polisi. Saat (proses) sidang di pengadilan, saya juga menerima surat cerai dari isteri saya,” ujar Nurdin.
Sementara Andro menyatakan bahwa ia tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari lingkungan dan tidak ada yang mau mengajaknya bekerja karena pernah ditangkap polisi dengan tuduhan membunuh. Keduanya kini kembali mengamen.
Sidang permohonan praperadilan atas perkara penangkapan yang dianggap tak sah terhadap dua warga negara, Andro Supriyanto, 21 tahun dan Nurdin Priyanto (25) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8) siang.
Tags:

Berita Terkait