Praperadilan Rohadi Tidak Diterima PN Jakarta Pusat
Berita

Praperadilan Rohadi Tidak Diterima PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan sebagaimana domisili dari tergugat.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (16/6). Rohadi terjaring operasi tangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dari pengacara artis Saiful Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak.
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (16/6). Rohadi terjaring operasi tangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dari pengacara artis Saiful Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak.
Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala menjatuhkan putusan terhadap upaya praperadilan atas nama Rohadi yang diajukan oleh Ryan Seftriadi. Ryan merupakan anak dari Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap pengurusan perkara asusila yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Tafsir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (1/8).

Untuk diketahui, pada kasus yang melilit Saipul, majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi dan anggota hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Saipul dipenjara selama 7 tahun karena melanggar Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca Juga: Saipul Jamil Divonis Ringan)

Terkait hal ini, Rohadi diduga menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta dari pengacara penyanyi Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman agar putusan terhadap Saipul menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ryan adalah agar hakim menghentikan seluruh pemeriksaan, pengembangan di luar perkara korupsi tersebut dan meminta agar seluruh barang yang sudah disita dikembalikan.

"Menimbang bahwa hakim tak sependapat dengan putusan bukti P27 karena merupakan perkara perdata sehingga hukum acaranya perdata, yaitu menempatkan tempat kediaman atau kedudukan tergugat sebagai tempat diajukannya gugatan. Karena sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bsa dirugikan, dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehinggga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat," ungkap hakim Tafsir.

Tergugat dalam perkara ini adalah KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. "PN Jakarta Pusat tidak berwenang karena tergugat berada di wilayah PN Jakarta Selatan. Mengadili menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000," tambah hakim Tafsir.
(Baca Juga: Pengacara ‘Dipecat’ Gara-gara Ajukan Praperadilan)

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.Tersangka penerima suap adalah Rohadi yang dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian tersangka peberi suap adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak Tegas
Persoalan ini kembali mempertontonkan betapa kurang tegasnya hukum acara praperadilan yang ada di KUHAP. Hal itu diutarakan Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Menurutnya, masalah ini wajib diperjelas sehingga para pencari keadilan tidak kebingungan.
(Baca Juga: ICJR Desak Pemerintah Terbitkan Hukum Acara Praperadilan)

Dalam KUHAP, praperadilan diatur pada Bab IX dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Namun, tak satupun klausul yang mempertegas kewenangan praperadilan berada di pengadilan wilayah mana. “Apakah sesuai pokok perkara atau domisili dari tergugat,” katanya.

Anggara sendiri lebih sepakat jika praperadilan merupakan wilayah dari pengadilan yang menangani perkara pokoknya. Misalnya dalam kasus yang menimpa Rohadi, apabila perkara pokoknya yakni Pengadilan Tipikor Jakarta berada di PN Jakarta Pusat, maka PN Jakarta Pusat yang berwenang mengadili praperadilan Rohadi.

Alasannya, lanjut Anggara, agar ada satu kesatuan antara perkara pokok dengan upaya praperadilan lantaran ditangani di wilayah yang sama. Jika di wilayah yang berbeda ia khawatir akan menimbulkan koordinasi yang tak lancar. “Kalau saya lebih sepakat jika praperadilan sesuai dengan penanganan perkara pokoknya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait