Komisi III DPR Hormati SP3 Kasus Kebakaran Lahan Riau
Berita

Komisi III DPR Hormati SP3 Kasus Kebakaran Lahan Riau

Dari 15 perusahaan, empat perusahaan dihentikan kasusnya karena izinnya telah dicabut pemerintah, sedangkan 11 perusahaan tidak cukup bukti.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Komisi III DPR RI menghormati alasan Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Provinsi Riau.Komisi III menilai, upaya hukum dalam kasus ini sepenuhnya wewenang penyidik Polda Riau.

"Pandangan Komisi III menghormati dan mendukung Polda Riau menuntaskan secara hukum kasus-kasus tersebut (Karhutla). Bagaimana hukumnya, sepenuhnya jadi kewenangan penyidik Polda Riau," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman,kepada pers usai rapat kerja dengan Kapolda Riau dan jajaran di Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (2/8).

Menurutnya, dari pertemuan yang dilakukan secara tertutup selama 3,5 jam itu, Komisi III mendapatkan alasan yang jelas dan rinci dikeluarkannya SP3 tersebut. Benny mengatakan, apa yang disampaikan Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto,secara subjektif dapat diterima sehingga sekitar 30-an anggota Komisi III dapat menerimanya.

"Kami mendapatkan penjelasan dari Kapolda. Dari 15 perusahaan ada empat perusahaan yang dihentikan penyidikannya karena sudah dicabut izin oleh pemerintah," ujarnya. (Baca Juga: Kapolri Diminta Klarifikasi SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan)

Sehingga, penyidikan di kepolisian tidak dapat dilanjutkan. Sementara itu, 11 perusahaan lainnya dihentikan karena memang tidak cukup bukti untuk diteruskan. "Tadi sudah dijelaskan Kapolda ke tim Komisi III," ujar Benny.

Padahal sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III yang melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru sejak Senin (1/8), cukup vokal bereaksi terkait adanya SP3 tersebut. Bahkan, beberapa diantaranya seperti Ruhut Sitompul dan Marsinton Pasaribu menduga SP3 itu sarat akan kepentingan.

Bahkan, Benny sendiri beberapa waktu lalu mengutarakan sempat akan memanggil Kapolri prihal keluarnya SP3 tersebut. Namun, mayoritas dari mereka sedikit melunak usai menggelar pertemuan itu. Benny mengatakan, pihaknya tida lagi perlu memanggil Kapolri karena Komisi III telah mendapatkan penjelasan yang jelas alasan SP3 itu.

"Sebelumnya kami memang memberikan pernyataan Komisi III segera memanggil Kapolri untuk rapat dengar pendapat kasus. Tapi disamping itu kami juga kunjungan ke Polda Riau, dan pertemuan 3,5 jam 80 persennya membiarkan SP3. Luar biasa pemaparan Kapolda terkait SP3, kami menghormati itu," tambah Benny.

Untuk diketahui, Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Dari 18 perusahaan tersebut, kasus yang melilit tiga perusahaan yakni PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Bahkan proses ketiga perusahaan tersebut telah sampai di pengadilan dan ada yang dinyatakan inkracht meski diputus bebas.
(Baca Juga: Ini Penjelasan Kabareskrim Soal SP3 Kebakaran Lahan Riau)

Sementara, sisanya 15 perusahaan lainnya di SP3. Kelima belas perusahaan itu terdiri dari 11 perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

Sedangkan sisanya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan. Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela beberapa waktu lalu, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.
Tags:

Berita Terkait