Polisi Nyatakan Negara Siap Bayar Ganti Rugi buat Dua Pengamen
Terbaru

Polisi Nyatakan Negara Siap Bayar Ganti Rugi buat Dua Pengamen

Negara melalui Kementerian Keuangan yang akan membayar ganti rugi kepada dua pengamen itu.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan angka Rp36juta dihitung dari penghasilan yang seharusnya didapat oleh pemohon selama delapan bulan selama di penjara. "Menimbang bahwa pemohon kehilangan penghasilan selama delapan bulan sebagai pengamen. Menimbang penghasilan pemohon sebesar Rp4,5juta perbulan. Menimbang maka ganti kerugian sebesar Rp4,5juta kali delapan bulan yaitu Rp36juta," tuturnya. Sedangkan permohonan yang lain berupa ganti kerugian untuk biaya sewa kamar penjara, biaya persidangan, biaya makan, biaya besuk, dan kerugian immateril yang diderita oleh pemohon tidak dikabulkan oleh hakim. Kerugian immateril berupa sakit yang diderita, kerugian keluarga, psikologis, dan kehilangan pekerjaan. (Baca Juga: Pengamen Pencari Keadilan: Hingga Kini, Orang-orang Berpikiran Saya Pembunuh)"Bahwa biaya makan sudah ditanggung negara, sedangkan jika biaya makan tambahan itu merupakan kepentingan pemohon. Biaya sewa kamar sebesar Rp980 tidak dapat dibuktikan oleh pemohon sehingga ditolak. Kerugian immateril juga tidak dapat dibuktikan oleh pemohon di dalam persidangan sehingga ditolak," ujarnya.Selain itu, Hakim juga menolak permintaan rehabilitasi nama yang diminta oleh pemohon. "Menerima sebagian, dan menolak untuk selebihnya," tegasnya.Awalnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus kedua pengamen terkait kasus pembunuhan Dicky di sekitar Cipulir Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 2013 lalu. Kedua pengamen itu diduga dipaksa penyidik kepolisian menjadi pelaku pembunuhan Dicky, selanjutnya majelis hakim PN hingga Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas keduanya. (Baca juga: Polisi dan Kejaksaan Dihukum Bayar Ganti Rugi kepada Dua Pengamen)
Tags:

Berita Terkait