Polisi Menilai Gugatan Dua Pengamen Salah Alamat
Aktual

Polisi Menilai Gugatan Dua Pengamen Salah Alamat

Oleh:
Destara Sati
Bacaan 2 Menit
Polisi Menilai Gugatan Dua Pengamen Salah Alamat
Hukumonline
Sidang permohonan praperadilan atas perkara penangkapan yang dianggap tak sah terhadap dua warga negara, Andro Supriyanto, 21 tahun dan Nurdin Priyanto (25) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8) siang.
Proses sidang beragendakan pembacaan jawaban dari kepolisian sebagai pihak termohon. Dalam jawaban terhadap gugatan praperadilan, Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui tim hukumnya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon praperadilan salah pihak.
“Kapolda Metrojaya tak dapat dijadikan sebagai pihak termohon karena penyidik telah melaksanakan proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang seperti yang dinyatakan dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP.” katanya. Selain itu, tambah dia, “pihak kepolisian juga merasa tidak perlu bertanggung jawab karena perkara yang ditangani penyidik telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.”
Kepolisian menilai bahwa dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tidak jelas, tidak rinci, mengada-ada, dan bersifat kabur (obscuur libel). “Seharusnya cukup mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pernyataan (tidak bersalah) dari hakim.” 
Para Pemohon juga dianggap tidak mengerti mekanisme ganti kerugian karena tidak merincikan kerugian yang dialami dan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon namun tidak menjelaskan peranannya.
Sebelumnya Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebagai pemohon yang didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Jakarta, dalam permohonannya meminta ganti kerugian sebesar Rp1 miliar dan juga rehabilitasi karena penangkapan terhadap keduanya dianggap tidak sah. 
Ibunda dari Andro yang ditemui Hukumonline.com, meyakini bahwa putranya tidak bersalah. Andro dan Nurdin divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kemudian putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung. (Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengamen Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar ke Polri dan Kejaksaan)
Tags:

Berita Terkait