Polisi Tegaskan Usaha Karaoke Harus Bayar Royalti Lagu
Aktual

Polisi Tegaskan Usaha Karaoke Harus Bayar Royalti Lagu

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu yang diputar pada tempat usaha karaoke.
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan pengetatan hak cipta lagu bagi tempat usaha karaoke agar membayar royalti sesuai undang-undang yang berlaku."Perlindungan hak cipta lagu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta Kamis (6/10).Suntana menjelaskan UU Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke sehingga pengusaha yang tidak membayar royalti dapat dipidanakan.Setiap pengusaha karaoke yang menayangkan lagu maka wajib membayar royalti bagi penyanyi maupun pencipta lagu. "Ada sistem yang mengatur pembayaran royalti, setiap lagu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan," ujar Suntara.Penyidik kepolisian menyarankan setiap tempat usaha wajib memasang mesin maupun perangkat lunak yang menghitung berapa kali suatu lagu diputar selama sebulan guna memudahkan penyelidikan. 
Tags: